Seiring berjalannya waktu, minat masyarakat mulai meningkat dan perusahaan pialang perdagangan mulai mengepakan sayapnya. Salah satunya adalah PT Monex Investindo Futures yang sangat dikenal sebagai broker forex yang terkemuka di Indonesia. Selanjutnya pemerintah mulai membuat dan mengumumkan UU No. 10 Tahun 2011 yang berkaitang dengan Perdagangan Komoditas sebagai Amandemen UU No. 32 Tahun 1997. Pada UU tersebut disampaikan bahwa valuta asing dan juga indeks adalah bagian dari komoditas perdagangan pada pasar berjangka. Sehingga UU ini menjadi penguat dan dasar hukum pada trading forex, komoditi dan indeks.
Biarpun kemunculan trading forex di Indonesia cukup terlambat dibandingkan negara lainnya, namun broker lokal bisa membuktikan daya saing mereka. Contohnya saja pada Broker Monex yang tidak hanya memunculkan trading forex online menggunakan platform MT4 saja, tapi juga menggunakan firur  lainnya seperti platform auto-trading tradeworks dan trading autochartist.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H