Mohon tunggu...
Hanafi
Hanafi Mohon Tunggu... Lainnya - Trader

jangan lupa follow, like dan baca artikel artikel kami yang sangat bermanfaat untuk trader pemula

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Forex, Apakah Forex Diawasi oleh Pemerintah?

29 November 2021   11:12 Diperbarui: 29 November 2021   11:16 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seiring berjalannya waktu, minat masyarakat mulai meningkat dan perusahaan pialang perdagangan mulai mengepakan sayapnya. Salah satunya adalah PT Monex Investindo Futures yang sangat dikenal sebagai broker forex yang terkemuka di Indonesia. Selanjutnya pemerintah mulai membuat dan mengumumkan UU No. 10 Tahun 2011 yang berkaitang dengan Perdagangan Komoditas sebagai Amandemen UU No. 32 Tahun 1997. Pada UU tersebut disampaikan bahwa valuta asing dan juga indeks adalah bagian dari komoditas perdagangan pada pasar berjangka. Sehingga UU ini menjadi penguat dan dasar hukum pada trading forex, komoditi dan indeks.

Biarpun kemunculan trading forex di Indonesia cukup terlambat dibandingkan negara lainnya, namun broker lokal bisa membuktikan daya saing mereka. Contohnya saja pada Broker Monex yang tidak hanya memunculkan trading forex online menggunakan platform MT4 saja, tapi juga menggunakan firur  lainnya seperti platform auto-trading tradeworks dan trading autochartist.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun