Mohon tunggu...
Wahyu Sulaiman
Wahyu Sulaiman Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa / STIE WIDYA DHARMA MALANG

Mahasiswa Program studi Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Beban Administratif PPh Pasal 23: Jeratan Bagi Pelaku Usaha Kecil?

24 Juni 2024   11:50 Diperbarui: 24 Juni 2024   11:57 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Malang, 24 Juni 2024 - Penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 terus menuai pro dan kontra, khususnya bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Aturan yang mewajibkan pemotongan pajak atas penghasilan pihak ketiga ini, seperti karyawan, penyewa, dan vendor, dinilai memberatkan karena beban administratif yang berlebihan.

Keluhan utama para pelaku usaha adalah kewajiban membuat laporan SPT Masa PPh Pasal 23 setiap bulan. Proses pelaporan ini dianggap rumit dan memakan waktu, bahkan bagi transaksi dengan nilai kecil. Hal ini dikhawatirkan akan menghambat fokus dan produktivitas usaha.

"Sangat merepotkan. Setiap bulan harus urus SPT Masa PPh 23, padahal transaksinya kecil-kecil," ungkap Roni, pemilik usaha toko kelontong di Turen. "Belum lagi harus belajar dan memahami aturan perpajakan yang kompleks, padahal saya bukan ahli pajak."

Kekhawatiran Roni diamini oleh banyak pelaku usaha lainnya. Beban administratif PPh Pasal 23 dinilai tidak sebanding dengan manfaat pajak yang diperoleh. Hal ini dikarenakan banyak UKM yang masih beroperasi dengan skala kecil dan memiliki margin keuntungan yang tipis.

"Pajaknya memang kecil, tapi urusannya ribet. Kalau begini terus, mendingan pajak saya dinaikkan saja, tapi tanpa laporan yang rumit-rumit," ujar Budi, pemilik usaha bengkel motor di Turen.

Pemerintah Berusaha Mempermudah - ?

Menyadari keluhan para pelaku usaha, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus berupaya untuk menyederhanakan proses pelaporan PPh Pasal 23. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan meluncurkan aplikasi e-SPT Masa PPh 23 yang diharapkan dapat memudahkan proses pelaporan secara online.

"DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan perpajakan, termasuk dalam hal penyederhanaan proses pelaporan PPh Pasal 23," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neil D.C. Halim.

Selain itu, DJP juga aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha tentang tata cara pelaksanaan PPh Pasal 23. Diharapkan dengan upaya-upaya tersebut, beban administratif PPh Pasal 23 dapat dikurangi dan kepatuhan pajak di kalangan UKM dapat ditingkatkan.

Perlunya Solusi yang Komprehensif

Meskipun DJP telah melakukan berbagai upaya, namun masih banyak pelaku usaha yang merasa terbebani dengan PPh Pasal 23. Diperlukan solusi yang lebih komprehensif untuk mengatasi permasalahan ini.

Beberapa solusi yang bisa dipertimbangkan antara lain:

  • Menyederhanakan formulir SPT Masa PPh 23: Formulir yang lebih sederhana dan mudah dipahami akan mempermudah proses pelaporan bagi para pelaku usaha.
  • Meningkatkan edukasi dan sosialisasi: DJP perlu meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha tentang tata cara pelaksanaan PPh Pasal 23. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti seminar, workshop, dan pelatihan.
  • Memperkuat sistem e-SPT Masa PPh 23: Sistem e-SPT Masa PPh 23 perlu diperkuat dan ditingkatkan agar lebih mudah diakses dan digunakan oleh para pelaku usaha.
  • Mempertimbangkan kembali tarif PPh Pasal 23: Tarif PPh Pasal 23 yang lebih rendah untuk UKM mungkin dapat menjadi solusi untuk mengurangi beban pajak bagi para pelaku usaha kecil.

Penting untuk dicatat bahwa PPh Pasal 23 merupakan instrumen penting untuk meningkatkan penerimaan pajak negara. Namun, perlu dicari keseimbangan antara kewajiban pajak dan beban administratif agar tidak memberatkan para pelaku usaha, khususnya UKM yang berperan penting dalam perekonomian nasional.

Catatan:

  • Artikel ini hanya membahas secara umum tentang beban administratif PPh Pasal 23. Untuk informasi lebih detail dan terkini, mohon merujuk pada peraturan perpajakan yang berlaku dan berkonsultasi dengan ahli di bidang perpajakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun