Beberapa solusi yang bisa dipertimbangkan antara lain:
- Menyederhanakan formulir SPT Masa PPh 23: Formulir yang lebih sederhana dan mudah dipahami akan mempermudah proses pelaporan bagi para pelaku usaha.
- Meningkatkan edukasi dan sosialisasi: DJP perlu meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha tentang tata cara pelaksanaan PPh Pasal 23. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti seminar, workshop, dan pelatihan.
- Memperkuat sistem e-SPT Masa PPh 23: Sistem e-SPT Masa PPh 23 perlu diperkuat dan ditingkatkan agar lebih mudah diakses dan digunakan oleh para pelaku usaha.
- Mempertimbangkan kembali tarif PPh Pasal 23: Tarif PPh Pasal 23 yang lebih rendah untuk UKM mungkin dapat menjadi solusi untuk mengurangi beban pajak bagi para pelaku usaha kecil.
Penting untuk dicatat bahwa PPh Pasal 23 merupakan instrumen penting untuk meningkatkan penerimaan pajak negara. Namun, perlu dicari keseimbangan antara kewajiban pajak dan beban administratif agar tidak memberatkan para pelaku usaha, khususnya UKM yang berperan penting dalam perekonomian nasional.
Catatan:
- Artikel ini hanya membahas secara umum tentang beban administratif PPh Pasal 23. Untuk informasi lebih detail dan terkini, mohon merujuk pada peraturan perpajakan yang berlaku dan berkonsultasi dengan ahli di bidang perpajakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!