Kewarganegaraan digital sebagai praktik di dalam perilaku saling menghormati dan toleransi kepada orang lain dengan peningkatan pengawasan dari masyarakat sipill lainnya (Jones & Mitchell 2016). Menurut Ribble & Miller (2013) kategori kewarganegaraan digital yaitu dengan cara mengatur tiga dimensi yaitu menghormati diri sendiri dan orang lain,mendidik diri sendiri saat terhubung dengan  orang lain, dan juga melindungi diri dari orang lain.
Dari pernyataan diatas, dapat kita simpulkan bahwa kewarganegaraan digital merupakan hal yang sangat penting untuk diterapkan di dunia pendidikan sekolah agar bisa mengurangi dampak negative yang ada dari kemajuan teknologi saat ini. Budaya sekolah menjadi benteng untuk membentuk karakter yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI