Mohon tunggu...
Putra Prasetya
Putra Prasetya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyuarakan yang harus disuarakan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keadilan yang "Kuasa"

13 Juni 2022   21:56 Diperbarui: 14 Juni 2022   23:43 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

" Mungkin hakim memiliki mata dan telinga namun tidak dengan hati nurani. Mengapa masyarakat smapai turun kejalan membentangkan sepanduk bertuliskan "bebaskan pak Paidi", mengapa banyak yang speak up di media sosial, karena mereka tidak mendapat keadilan di pengadilan" ujar Rian Fahardhi, seorang creator pada akun media sosialnya. Apakah ini yang disebut dengan keadilan?

Kasus kedua, masih ingat dengan randy Bagus?, bekas polisi yangu merupakan tersangka dari kasus aborsi seorang mahasiswi , almarhum Novia Widyasari yang memilih mengakhiri nyawanya sendiri di atas makam ayah tercintanya, akibat mengalami depresi karena diminta untuk

menggugurkan kandungannya oleh kekasihnya. Randy Bagus terbukti bersalah, namun hukumannya malah diringankan. Dalam putusan sidang, hakim menyatakan Randy terbukti melakukan tidnak pidana pasal 348 ayat (1) KUHP 

tentang Aborsi dengan pidana paling lama 5 tahun penjara. Sebelumnya memang telah dituntut oleh jaksa 3,5 tahun   penjara. Tapi hasil sidang vonis di pengadilan Mojokerto menyatakan bahwa Randy hanya di vonis dengan 2 tahun penjara. 

namun hasil itu tidak dapat diterima oleh kuasa hukum Randy Bagus. Mereka merasa keberatan dengan vonis yang diberikan dan menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah dan akan mengajukan banding. Pihak Randy meminta keringanan karena kliennya bertindak sopan selama pengadilan dan tidak memiliki catatan tindak pidana  sebelumnya.

Dari dua kasus diatas dapat dilihat bahwa hukum negeri ini tumpul kebawah namun tajam keatas. Hanya karena bertindak sopan bisa meringankan hukuman bagi orang yang berkuasa. Beda cerita kalau rakyat kecil yang dipidana. Dapat kita simpulkan bahwa keadilan hukum di Indonesia belum merata. 

Oleh karena itu, perlakuan sama di muka hukum perlu adanya jaminan. Karena jika tidak, negara ini akan semakin lemah akan hukum, dan warganya menjadi tidak teratur, rakyat kecil semakin menderita, dan para pejabat semakin berkuasa bebas mencuri uang negara

"siapa yang akan membela rakyat kecil yang biasa hidup melarat, mending belain pejabat yang punya kekayaan berlipat-lipat " begitulah kira-kira suara yang dapat didengar melihat proses penegakan hukum di negeri ini .

Tentunya, bukan hanya pemerintah yang harus berperan aktif dalam melakukan upaya menegakkan keadilan dan proses hukum, namun masyarakat juga harus berpatisipasi aktif dan bekerja sama dengan pemerintah. Ada 3 standar yang harus dijadikan landasan dalam kerja sama antar pemerintah dan masyarakat, 

yaitu equal opportunity, equal distribution, dan equal liberty. Equal opportunity merupakan standar ekualitas yang menekankan bahwa pemerintah dapat membangun skala prioritas yang dibangun dengan nalar yang baik 

dan mengajak masyarakat untuk merumuskan skala prioritas tersebut. Yang kedua adalah equal distribution yang merupakan suatu jaminan bahwa program yang ditawarkan oleh pemerintah mampu menjangkau ke semua masyarakat dan diberlakukan secara adil. Dan yang terakhir adalah equal liberty, yaitu prinsip bahwa pemerintah dan rakyat mempunyai kedudukan yang sama dalam memperoleh kemerdekaannya masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun