Mohon tunggu...
Faustina Zahra Qotrunnada
Faustina Zahra Qotrunnada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Traveller

Trust and Honesty

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penjual Online Shop Tetap Taat Pajak

23 Januari 2022   19:38 Diperbarui: 23 Januari 2022   19:47 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan teknologi yang semakin cepat mendorong manusia melakukan perubahan dalam berbagai aspek kehidupannya. Mulai dari bekerja maupun belajar dari rumah hingga belanja secara online. Seluruh perkembangan yang terjadi pada dasarnya bertujuan untuk membantu manusia dalam menjalankan kegiatan sehari-hari. 

Namun di sisi lain, banyak juga pihak yang memanfaatkan perkembangan ini untuk mengembangkan usahanya dengan berjualan secara online. Bidang perdagangan memiliki daya saing yang sangat tinggi, sehingga jika ingin mendapatkan keuntungan yang tinggi maka pedagang perlu cepat beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

Oleh sebab itu, saat ini sangat banyak pedagang yang tidak hanya berjualan di toko atau pasar tetapi juga membuka toko online di berbagai marketplace yang tersedia. Bagi pedagang online shop baru maupun lama, perlu memperhatikan beberapa kewajiban terkait dengan aspek perpajakannya. 

Hal tersebut tidak boleh disepelekan karena jika pedagang tidak memahami kewajiban tersebut maka akan ada resiko suatu saat pedagang akan ditagih oleh pemerintah karena belum membayar pajaknya dengan jumlah yang cukup besar karena utang pajaknya telah menumpuk selama beberapa bulan atau bahkan tahun.

Sebagai pedagang yang cerdas maka sudah semestinya memahami apa saja kewajiban yang harus dilaksanakan atas kegiatan online shop tersebut. Berikut adalah beberapa hal yang wajib diketahui oleh pedagang online shop terkait kewajiban perpajakannya,

1. Melaporkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pihak marketplace;

Jika belum memiliki NPWP, maka pedagang dapat memilih untuk mendaftarkan diri agar dapat memiliki NPWP atau melaporkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada pihak marketplace. Saat ini, pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP cukup dengan registrasi secara online saja, tidak perlu datang ke kantor pajak. 

Caranya adalah membuka situs ereg.pajak.go.id dan menekan tombol daftar. Ikuti langkah-langkah tersebut dan tunggu konfirmasi dari kantor pajak. Selanjutnya kantor pajak akan memproses pendaftaran tersebut kemudian mengirimkan NPWP ke alamat wajib pajak via pos.

2. Melaksanakan kewajiban perpajakan

Pajak yang harus dibayar oleh pedagang online shop akan bergantung pada pemenuhan syarat subjektif dan objektif dari tiap jenis pajak. Beberapa jenis pajak yang terutang atas transaksi online shop adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan PPh Pasal 22.

a) Pajak Penghasilan (PPh) dalam hal ini adalah pajak yang dikenakan kepada pihak penjual online shop, baik pemilik toko tersebut adalah orang pribadi maupun badan usaha. Jika pemilik adalah orang pribadi maka kewajiban PPh mengikuti peraturan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi sedangkan untuk pemilik toko berbentuk badan maka mengikuti peraturan PPh Wajib Pajak Badan. 

Perlu diingat bahwa pada kebijakan terbaru dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) disebutkan bahwa wajib pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet tidak sampai Rp500.000.000 setahun dan menggunakan tarif PPh Final PP 23/2018, tidak dikenai Pajak Penghasilan.

b) Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sebelumnya, perlu diperhatikan bahwa penjual di toko online yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar selama satu tahun wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

 Jika penjual telah berstatus PKP maka wajib memungut PPN atas transaksi penyerahan barang/jasa serta menerbitkan faktur pajak. Jika peredaran bruto penjual belum mencapai Rp4,8 miliar maka tidak ada kewajiban memungut PPN.

3. Menyetorkan dan Melaporkan Pajak

  • Untuk pemilik toko online yang merupakan orang pribadi maka wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau pada tanggal 31 Maret.

  • Untuk pemilik toko online yang merupakan badan maka wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau pada tanggal 30 April.

  • Sedangkan terkait dengan PPN, maka penjual yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menyetorkan PPN yang telah dipungut sebelum batas pelaporan SPT Masa PPN. Batas pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun