Mohon tunggu...
Faustina Zahra Qotrunnada
Faustina Zahra Qotrunnada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Traveller

Trust and Honesty

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penjual Online Shop Tetap Taat Pajak

23 Januari 2022   19:38 Diperbarui: 23 Januari 2022   19:47 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlu diingat bahwa pada kebijakan terbaru dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) disebutkan bahwa wajib pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet tidak sampai Rp500.000.000 setahun dan menggunakan tarif PPh Final PP 23/2018, tidak dikenai Pajak Penghasilan.

b) Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sebelumnya, perlu diperhatikan bahwa penjual di toko online yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar selama satu tahun wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

 Jika penjual telah berstatus PKP maka wajib memungut PPN atas transaksi penyerahan barang/jasa serta menerbitkan faktur pajak. Jika peredaran bruto penjual belum mencapai Rp4,8 miliar maka tidak ada kewajiban memungut PPN.

3. Menyetorkan dan Melaporkan Pajak

  • Untuk pemilik toko online yang merupakan orang pribadi maka wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau pada tanggal 31 Maret.

  • Untuk pemilik toko online yang merupakan badan maka wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau pada tanggal 30 April.

  • Sedangkan terkait dengan PPN, maka penjual yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menyetorkan PPN yang telah dipungut sebelum batas pelaporan SPT Masa PPN. Batas pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun