Perlu diingat bahwa pada kebijakan terbaru dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) disebutkan bahwa wajib pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet tidak sampai Rp500.000.000 setahun dan menggunakan tarif PPh Final PP 23/2018, tidak dikenai Pajak Penghasilan.
b) Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Sebelumnya, perlu diperhatikan bahwa penjual di toko online yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar selama satu tahun wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
 Jika penjual telah berstatus PKP maka wajib memungut PPN atas transaksi penyerahan barang/jasa serta menerbitkan faktur pajak. Jika peredaran bruto penjual belum mencapai Rp4,8 miliar maka tidak ada kewajiban memungut PPN.
3. Menyetorkan dan Melaporkan Pajak
- Untuk pemilik toko online yang merupakan orang pribadi maka wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau pada tanggal 31 Maret.
- Untuk pemilik toko online yang merupakan badan maka wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau pada tanggal 30 April.
- Sedangkan terkait dengan PPN, maka penjual yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menyetorkan PPN yang telah dipungut sebelum batas pelaporan SPT Masa PPN. Batas pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H