Mohon tunggu...
ppajriah01
ppajriah01 Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

aku suka bnagte makan bakso loch

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Pemda Membangun Kesadaran Pengunjung Taman Alun-Alun Kota Bogor

10 Juni 2022   13:55 Diperbarui: 10 Juni 2022   14:02 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

UPAYA PEMERINTAH DAERAH DALAM MEMBANGUN KESADARAN PENGUNJUNG TAMAN ALUN-ALUN KOTA BOGOR UNTUK MENERAPKAN BUDAYA KEBERSIHAN, KEINDAHAN, KEAMANAN, KETERTIBAN, DAN KENYAMANAN (K5)

Oleh :

 Fera Fajriah (201530095)

UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten


PENDAHULUAN

Salah satu tempat wisata yang ada di Bogor, yang sedang menjadi sorotan dari berbagaiwilayah yaitu Taman Alun-Alun kota Bogor. Taman Alun-Alun ini digadang-gadang sebagaiprimadona Bogor setelah diresmikan pada tanggal 17 Desember 2021 oleh Presiden RepublikIndonesia yaitu Joko Widodo bersama Gubernur Jawa Barat Moch. Ridwan Kamil.

Alun-alun Kota Bogor dibangun di atas lahan seluas 1,7 hektar yang berlokasi di Jalan Kapten Muslihat, bersebelahan dengan Stasiun Bogor. Dibangun dengan anggaran mencapai Rp 15 miliar dari dana bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Alun alun kota Bogor ini terintegrasi yang menyediakan fasilitas-fasilitas umum bersifat berkelanjutan dan ramah lingkungan kepada masyarakat Bogor. menggambarkan budaya masyarakat kota Bogor  yang sebenarnya. Sebagian besar para wisatawan yang datang adalah masyarakat Bogor sendiri dan sebagian lagi dari luar kota. Wisatawan yang berkunjung, selain untuk menikmati fasilitas yang telah disediakan di Taman Alun-Alun kota Bogor ini juga untuk menjaganya fasilitas yang ada agar para wisatawan atau pengunjung merasa nyaman.

 Masalah yang sering muncul yang terdengar sepele namun sangat mempengaruhi pada pelayanan atau fasilitas yang disediakan di Taman Alun-Alun adalah masalah kesadaran pengunjung tentang Kebersihan, Keindahan, Keamanan, Ketertiban dan Kenyamanan (K5). Pengunjung atau masyarakat selaku pelaku utama dalam wisata berperan penting untuk menjaga fasilitas ruang publik yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah demi menjaga keberlangsungan wisata khususnya Taman Alun-Alun kota Bogor yang kini banyak dikunjungi. Bila dalam dirinya tidak timbul xc kesadaran dalam K5, ini akan mengakibatkan tidak berjalannya kegiatan pembangunan dengan pemeliharaan yang ada, yang akan menghambat proses pemeliharaan atau malah meningkatnya masalah pemeliharaan terhadap fasilitas yang ada. Ruang publik disediakan sebagai sarana media komunikasi antar masyarakat, tempat rekreasi, piknik atau destinasi wisata, wadah tempat bermain, tempat bersantai dan melepas penat, serta tempat berkumpulnya dengan keluarga, untuk itu dalam usaha dan kegiatan pembangunan sudah selayaknya juga mempertimbangkan usaha pembangunan lingkungan hidup

Banyaknya pengunjung yang berdatangan dari berbagai kota khususnya masyarakat Bogorr sendiri, mengakibatkan produksi sampah meningkat, tak jarang para pengunjung membuang sampah sembarangan meskipun sudah disediakan tempat sampah, dan juga masih kurangnya kesadaran pengunjung untuk mematuhi peraturan yang ada meskipun sudah terdapat tulisan yang berupa himbauanhimbauan untuk menjaga kebersihan.

Membangun Kesadaran Masyarakat 

Menurut Hasibuan (2012:193) kesadaran adalah sikap seseorang yang secara sukarela menaati semua peraturan dan sadar akan tugas dan tanggung jawabnya. Sedangkan menurut Mathis dan Jackson (2001), mengemukakan berhasil tidaknya organisasi dalam pencapaian tujuan akan banyak ditentukan oleh kesadaran individu-individu dalam menjalankan tugas yang diembannya, sebab manusia merupakan pelaksana kegiatan dalam rangka pencapaian tujuan. Secara harfiah kata “kesadaran” berasal dari kata “sadar”, yang berarti insyaf, merasa tahu dan mengerti. Kita sadar jika kita tahu, mengerti, insyaf, dan yakin tentang kondisi tertentu, khususnya sadar atas hak dan kewajibannya sebagai warga Negara. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Widjaja (1984:46) dalam Rimsky K. (2005). menyatakan bahwa “Kita sadar jika kita tahu, mengerti, insyaf dan yakin tentang kondisi tertentu”. Menurut Rahayu Ginintasasi (2014) Kesadaran juga bisa diartikan sebagai kondisi dimana seorang individu memiliki kendali penuh terhadap stimulus internal maupun stimulus eksternal. Namun, kesadaran juga mencakup dalam persepsi dan pemikiran yang secara samar-samar disadari oleh individu sehingga akhirnya perhatiannya terpusat.

Teori Kesadaran 

Teori kesadaran Menurut Carl G. Jung dalam Ginintasari (2014) Kesadaran menurut Jung terdiri dari 3 sistem yang saling berhubungan yaitu kesadaran atau biasa disebut:

 a. Ego

 1) Ego merupakan jiwa sadar yang terdiri dari persepsi, ingatan, pikiran dan perasaan-perasaan sadar.

 2) Ego bekerja pada tingkat conscious, dari ego lahir perasaan identitas dan kontinyuitas seseorang

. 3) Ego seseorang adalah gugusan tingkah laku yang umumnya dimiliki dan ditampilkan secara sadar oleh orang-orang dalam suatu masyarakat.

4) Ego merupakan bagian manusia yang membuat ia sadar pada dirinya.

 b. Personal Unconscious

1) Struktur psyche ini merupakan wilayah yang berdekatan dengan ego.

 2) Terdiri dari pengalaman-pengalaman yang pernah disadari tetapi dilupakan dan diabaikan dengan cara repression atau suppression.

3) Pengalaman-pengalaman yang kesannya lemah juga disimpan kedalam personal unconscious.

4) Penekanan kenangan pahit kedalam personal unconscious dapat dilakukan oleh diri sendiri secara mekanik namun bisa juga karena desakan dari pihak luar yang kuat dan lebih berkuasa.

 c. Collective Unconscious Merupakan gudang bekas ingatan yang diwariskan dari masa lampau leluhur seseorang yang tidak hanya meliputi sejarah ras manusia sebagai sebuah spesies tersendiri tetapi juga leluhur pramanusiawi atau nenek moyang binatangnya.

 Ginintasasi (2014) mengatakan kesadaran adalah proses yang diawali dari adanya rasa memiliki atau sense of belonging. Rasa memiliki lingkungan sekitar akan memicu rasa tanggung jawab atau sense of responsibility. Rasa tanggung jawab ini akan menghasilkan kesadaran warga bahwa tugas untuk menjaga lingkungan bukan hanya kewajiban Pemerintah saja tapi juga warganya. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Upaya Pemerintah Daerah dalam Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Berbudaya Kebersihan, Keindahan, Keamanan, Ketertiban dan Kenyamanan pada Taman AlunAlun Cianjur sangat tidak mudah, meskipun telah disediakan fasilatas penunjang untuk berbudaya K5 tak sedikit masyarakat pengunjung yang masih membuang sampah sembarangan sehingga kondisi Taman Alun-Alun yang terhitung baru dibuka sudah banyak melakukan perbaikan oleh

Pemerintah Daerah seperti penanaman tanaman kembali, dan menanam ikan. Faktanya masyarakat pengunjung masih kurang peduli akan fasilitas yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah sebagai sarana Ruang Terbuka Hijau atau Ruang Publik untuk masyarakat Bogor, kurangnya atau rendahnya kesadaran masyarakat terbukti dengan jelas selama peneliti melakukan observasi serta wawancara mendalam. Tindakan yang kurang oleh masyarakat pengunjung adalah masalah Kebersihan dan Ketertiban, untuk masalah Keindahan, Keamanan, dan Kenyamanan pengunjung yang sebagai informan utama mengaku sudah cukup puas yang taelah disediakan oleh pemerintah. Masalah kebersihan, informan mengaku memang sudah memadai tempat sampah yang disediakan pemerintah namun untuk hari tertentu seperti weekend perlu ditambah dengan pengunjung yang sangat membludak. Informan sebagian mengaku bila tempat sampah sudah penuh seharusnya pengunjung mempunyai kesadaran atau inisiatif untuk menimbun dahulu sampah yang ada dengan membawa kantung plastik agar tidak berceceran dimana-dimana. Ini sesuai dengan teori yang dikemukakan oleh Kurt Lewin (1935:214) dalam Saefullah dan Rusdiana (2016:4) adalah langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengelola perubahan yaitu:

1) Unfreezing, merupakan suatu proses penyadaran tentang perlunya atau adanya kebutuhan untuk berubah. SETDA Bagian Umum dan SATPOL PP dan pihak yang terlibat dalam upaya membangun kesadaran masyarakat untuk berbudaya K5 sudah menerapkan untuk menyadarkan masyarakat, contohnya fasilitas yang didesain melambang ciri khas kota Bogor, aturan yang telah disediakan berdasarkan PERDA No 13 Tahun 1986 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan. Semua sudah dilaksanakan dengan baik oleh para petugas.

2) Changing, merupakan langkah tindakan, baik memperkuat driving forces atau pendorong untuk perubahan apa yang tepat memperkuat maupun memperlemah resistence atau memperlemah dorongan untuk memicu masyarakat untuk berubah pada hal tidak diinginkan. Langkah yang diambil sudah tepat seperti penyedian Pos Keamanan untuk menghindari sesuatu hal yang tidak diinginkan, SATPOL PP yang selalu berkeliling menjaga dan mengamankan serta menegur, agar masyarakat pengunjung mau menuruti atau mentaati aturan yang ada dan menjaga barang bawaan ketika sedang banyaknya pengunjung.

3) Refreshing, membawa kelompok pada keseimbangan yang baru (a new dynamic equilibrium). Dalam tahap ini belum adanya kemajuan yang signifikan, karena adanya kendala perihal budaya atau kebiasaan pengunjung dari berbagai kota yang menyulitkan petugas untuk membawa pada perubahan atau aturan yang telah disediakan oleh Pemerintah.

Bahwa membangun atau kesadaran pengunjung sangat rendah dalam masalah kebersihan, masih banyak pengunjung yang membuang sampah sembarangan meskipun telah disediakan tempat sampah oleh Pengelola Tugu. Hal ini juga sama dengan penelitian peneliti bahwa masyarakat pengunjung masih banyak yang membuang sampah sembarang meskipun sudah disedikannya oleh Pemerintah disepanjang jalan dan di setiap spot guna terjangkau oleh masyarakat pengunjung, namun rasa kepedulian dan rasa kesadaran sangat kurang dengan budaya yang berbeda-beda yang mempengaruhi tingkah laku pengunjung.

KESIMPULAN 

Berdasarkan hasil penelitian akhirnya peneliti dapat memperoleh data-data yang dapat dijadikan sebagai bahan untuk menyimpulkan hasil penelitian yang cukup kuat tentang Upaya Pemerintah Daerah dalam Membangun Kesadaran Berdasarkan hasil penelitian akhirnya peneliti dapat memperoleh data-data yang dapat dijadikan sebagai bahan untuk menyimpulkan hasil penelitian yang cukup kuat tentang Upaya Pemerintah Daerah dalam Membangun Kesadaran

 1. Kebersihan, yaitu Pemerintah Daerah telah menyediakan tempat sampah diberbagai spot yang ada. Tempat sampah yang telah disediakan telah memadai, namun untuk weekend dan saat pengunjung membludak dirasa kurang. Meskipun masyarakat pengunjung mengatkan kebersihan sebagaian dari pada iman, nyatanya di Taman Alun-Alun kota Bogor  masih berserakan sampah dimana-mana.

 2. Keindahan, Pemerintah Daerah sudah memfokuskan rumput sintetis sebagai daya tarik pengunjung datang dan spot yang lain sebagai penunjang. Ini ditandai masyarakat pengunjung Taman Alun-Alun kota Bogor  terlihat masyarakat pengunjung banyak yang menikmati keindahan di spot Rumput sintetis.

3. Keamanan, Pemerintah Daerah menyediakan pos penjagaan dan mentugaskan SATPOL PP untuk berkeliling disetiap spot Taman AlunAlun kota Bogor telah memadai. Para masyarakat pengunjung merasa puas dengan keamanan yang memadai, ini ditandai dengan banyaknya SATPOL PP yang berkeliling maupun menjaga dan mengawasi para pengunjung menyebar di berbagai spot yang ada.

4. Ketertiban, aturan yang telah disedian Pemerintah Daerah melalui plang yang ada sebagaian pengunjung mengetahui dari media sosial. Para pengunjung sudah mematuhi dengan benar bahwa sebagian besar sudah mengetahui untuk masuk ke Taman Alun-Alun dari Jl. Suroso, dan untuk aturan lainnya pengunjung belum mengetahui banyak. Hal ini media sosial instagram @Visitbogor sebagai acuan masyarakat pengunjung mengetahui aturan yang disediakan sebelum berkunjung.

5. Kenyamanan, Pemerintah Daerah memperbanyak penanaman pohon dikhususkan untuk saat ini daerah rumput sintetis. Menurut pengunjung spot yang nyaman untuk menikmati keindahan di Taman Alun-Alun kota Bogor adalah di Rumput sintetis ketika sore hari menjelang magrib. Dari semua yang telah dipaparkan di atas, pada kenyataanya masyarakat pengunjung mengatakan bahwa yang harus menjaga K5 adalah masyarakat pengunjung dan petugas, namun pada pelaksanaannya masyarakat selalu mengandalkan Pemerintah Daerah untuk yang bertugas, dan belum timbulnya rasa bahwa fasilitas Ruang Terbuka Publik Taman Alun-Alun kota Bogor  adalah milik bersama dan harus dijaga dengan kerja sama.

DAFTAR PUSTAKA

     Djahiri, A. K. 1985. Strategi Pengajaran Afektif-Nilai Moral VCT dan Games terhadap VCT. Bandung : Tidak diterbitkan

 Fauzan, F. 2016. Membangun Kesadaran dalam Pengelolaan Asset: Upaya Pemanfaatan Lahan Kosong Dalam Peningkatan Ekonomi Masyarakat Di Dusun Somber Nangah Desa Tlagah Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang.Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam. Fakultas Dakwah dan Komunikasi. Universitas Islam Negeri Ampel Surabaya

 Ferlisa, D. 2018. Kesadaran Pengunjung Dalam Menjaga Kebersihan Ruang Terbuka Publik Sebagai Fasilitas Kota (Studi Di Tugu Juang Dan Tugu Pepaduan Kota Bandar). Program Studi Sosiologi. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Lampung.

 Hasibuan, M . S. P. 2012. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta : PT. Bumi Aksara.

 Lokita. D. A. 2011. Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah (Kasus Implementasi Corporate Sosial Responsibility PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk. di Desa Gunung Sari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor). Program Studi Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat. Fakultas Ekologi Manusia. Institut Pertanian Bogor

Nazir, M.D.2011. Metode Penelitian. Jakarta : Ghalia Indonesia.

 Ngabqoriah, I. 2016. Penerapan budaya 7K (Keamanan, Kenyamanan, Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, Kekeluargaan, Kerindangan) untuk Siswa Kelas Atas di SD Negeri Bandung Kecamatan Kebumen. Program Studi Pendidikan Olahraga. Fakultas Ilmu Keolahragaan. Universitas Negeri Yogyakarta.

 Saefullah, A & Rusdiana, A. 2016. Manajemen Perubahan . Bandung: Pustaka Setia.

Sugiyono, 2015. Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methods). Bandung: CV Alfabeta.

 Undang-Undang No 10 tahun 2009 Kepariwisataan.

Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. PERDA Cianjur No 17 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Cianjur.

PERDA Cianjur No 13 Tahun 1986 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan LPKIJ SETDA Cianjur. Wibowo. 2011. Manajemen Perubahan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun