Bicara soal Narkoba, Apa itu sih Narkoba?Â
Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tumbuhan atau bukan tumbuhan, baik sintetik maupun semi sintetik, yang dapat menyebabkan gangguan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, penghilang rasa sakit dengan cara eliminasi, dan adiksi.
Kasus narkoba telah menyebar ke seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya kalangan atas yang tinggal di perkotaan, tetapi juga pelosok Indonesia yang sasarannya sembarangan, menyebabkan semakin banyak generasi muda yang jatuh cinta dengan narkoba dan menghilang. masa depanmu Jumlah pengguna narkoba di Indonesia terus bertambah dan mayoritas penggunanya adalah remaja. Di antara banyak masalah yang muncul saat ini adalah kecanduan narkoba, yang seringkali berujung pada kecanduan yang fatal. Ada banyak alasan untuk menggunakan narkoba, termasuk mengatasi stres, bersenang-senang, atau bersosialisasi. Narkoba memiliki dampak negatif yang sangat luas; fisik, psikologis, ekonomi, sosial, budaya dll. Banyak jalan yang ditempuh agar pecandu bisa normal kembali dan pulih secara normal. Artinya pengguna/pedagang dipidana berat dalam ketentuan hukum pidana nasional.
UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 ("UU Narkotika") mengatur bahwa sanksi terhadap penyalahgunaan narkoba dan pengedar narkoba didasarkan pada kategori, jenis, ukuran dan jumlah narkotika.
Pidana Pecandu Narkoba
Pecandu narkoba adalah orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau secara melawan hukum. Sanksi terhadap pecandu narkoba tertuang dalam Pasal 127 (1) UU Narkotika, yaitu:
Pecandu Narkoba Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
Narkotika golongan II diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
Mereka yang termasuk golongan narkoba III dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Namun, jika pelaku terbukti menjadi korban penyalahgunaan narkoba, maka terpaksa menjalani rehabilitasi, sesuai  127 alinea untuk menjadi korban penyalahgunaan narkoba, pelaku terpaksa menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Menurut Kemenkumham
Indonesia merupakan pasar besar peredaran narkoba, bahkan beberapa oknum digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan narkoba. Selain itu, Indonesia juga dijadikan sebagai jalur transit narkoba. Setiap negara di dunia memiliki kerangka hukum tersendiri yang mengatur tentang narkoba, termasuk Indonesia. Di Indonesia, hukuman bagi pengguna dan pengedar narkoba diatur dalam Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, di mana undang-undang tersebut menyatakan bahwa pengguna dan pengedar narkoba dapat dijatuhi hukuman penjara, denda, rehabilitasi medis dan sosial, hingga hukuman mati
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H