Mohon tunggu...
Ayu Kameliya
Ayu Kameliya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Artikel Pancasila

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Menyidak dan Memberhentikan Pelajar dalam Konsumsi Narkoba

23 Desember 2022   12:02 Diperbarui: 23 Desember 2022   12:17 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan pasar besar peredaran narkoba, bahkan beberapa oknum digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan narkoba. Selain itu, Indonesia juga dijadikan sebagai jalur transit narkoba. Setiap negara di dunia memiliki kerangka hukum tersendiri yang mengatur tentang narkoba, termasuk Indonesia. Di Indonesia, hukuman bagi pengguna dan pengedar narkoba diatur dalam Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, di mana undang-undang tersebut menyatakan bahwa pengguna dan pengedar narkoba dapat dijatuhi hukuman penjara, denda, rehabilitasi medis dan sosial, hingga hukuman mati

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun