Indonesia merupakan pasar besar peredaran narkoba, bahkan beberapa oknum digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan narkoba. Selain itu, Indonesia juga dijadikan sebagai jalur transit narkoba. Setiap negara di dunia memiliki kerangka hukum tersendiri yang mengatur tentang narkoba, termasuk Indonesia. Di Indonesia, hukuman bagi pengguna dan pengedar narkoba diatur dalam Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, di mana undang-undang tersebut menyatakan bahwa pengguna dan pengedar narkoba dapat dijatuhi hukuman penjara, denda, rehabilitasi medis dan sosial, hingga hukuman mati
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H