Mohon tunggu...
073zennynurulainiazhari
073zennynurulainiazhari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Produk-Produk Asuransi Kerugian Syariah: Solusi Perlindungan Berbasis Syariah

3 Desember 2024   17:49 Diperbarui: 3 Desember 2024   17:56 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

9. Asuransi Kebakaran Syariah

Jenis asuransi ini mengganti kerugian atas kerusakan harta benda atau yang lainnya akibat kebakaran, polis property yang memberikan ganti rugi atas terjadinya resiko secara tiba-tiba dan tak terduga, serta kerusakan akibat kerusuhan dan perbuatan jahat.

Demikian informasi mengenai beberapa jenis produk asuransi kerugian syariah untuk proteksi Anda serta keluarga Anda dari berbagai risiko tertentu. Melalui proteksi finansial secara syariah, menawarkan perlindungan finansial yang adil, transparan, dan berlandaskan solidaritas, menjadikannya pilihan yang tepat untuk memberikan ketenangan atas berbagai risiko.

Referensi:

Ashari, Tamim. 2016.  Inovasi Produk Asuransi Syariah. Jurnal Alsyirkah (Jurnal Ekonomi Syariah). Volume 2, Nomor 1, April 2016: 26-42.

Ichsan, Nurul. 2016. Peluang Dan Tantangan Inovasi Produk Asuransi Umum Syariah. Jurnal Ekonomi Islam. Volume 7, Nomor 2, September 2016: 133-157.

Soemitra, Andri. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun