Saat ini, banyak masyarakat yang mulai sadar akan pentingnya berasuransi. Ada tiga jenis usaha asuransi syariah yang wujudnya sesuai dan disamakan dengan tiga jenis usaha asuransi dalam pasal 3 UU No. 2 Tahun 1992, yaitu Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa), Takaful Umum (asuransi kerugian), Retakaful (reasuransi). Kali ini akan membahas mengenai asuransi kerugian syariah. Asuransi kerugian syariah merupakan solusi yang tepat bagi Anda untuk memberikan perlindungan kepada Anda serta keluarga. Dengan berasuransi berarti Anda melindungi diri dengan memperkecil risiko yang mungkin terjadi di masa depan.
Untuk lebih lengkapnya, mari simak penjelasan mengenai asuransi kerugian syariah sebagai berikut ini!
Tahukah Anda apa itu Asuransi kerugian syariah?
Asuransi kerugian syariah adalah bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan finansial kepada peserta takaful dalam menghadapi bencana atau kecelakaan dan kehilangan harta benda milik peserta. Tujuan utamanya untuk memberikan layanan dan bantuan menyangkut asuransi di bidang kerugian seperti perlindungan dari kebakaran, pengangkutan, niaga dan kendaraan bermotor. Akad yang digunakan dalam asuransi kerugian syariah yaitu al-mudharabah, al-mudharabah musyarakah dan wakalah bin ujrah
Mengenal 9 jenis produk kerugian asuransi kerugian syariah yang dapat Anda pilih
Dalam memilih produk asuransi kerugian syariah, Anda bisa menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kemampuan Anda. Berikut beberapa jenis produk asuransi kerugian syariah yang bisa Anda pilih untuk memberikan proteksi, yaitu:
1. Takaful Baituna
Takaful Baituna adalah produk takaful yang melindungi rumah dari resiko kebakaran. Manfaat utamanya memberikan ganti rugi terhadap resiko-resiko yang dijamin dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) meliputi: kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap.
2. Takaful Surgaina
Jenis takaful ini memberikan perlindungan terhadap kerugian finansial dan santunan akibat akibat meninggal dunia, cacat tetap maupun cacat sementara, serta penggantian biaya pengobatan yang disebabkan kecelakaan. Jika memiliki asuransi Takaful Surgaina, maka Anda bisa melindungi diri dari kerugian finansial yang dibutuhkan untuk pengobatan dan perawatan setelah kecelakaan.
3. Takaful Abror
Selanjutnya jenis takaful abror yaitu produk takaful yang menggantikan kerugian atas kendaraan bermotor karena kecelakaan maupun pencurian. Jika anda memiliki Takaful Abror ini, maka akan mendapatkan manfaat layanan tambahan yang diberikan setelah terjadinya kecelekaan maupun pencurian kendaraan bermotor.
4. Asuransi Motor Syariah Takaful Ansor
Takaful ansor adalah produk takaful untuk sepeda motor atas resiko kehilangan dan kecelakaan dengan tambahan asuransi jiwa. Manfaat yang Anda peroleh apabila memiliki asuransi Motor Syariah Takaful Ansor yaitu: Kerugian total (TLO) atas sepeda motor (kecurian atau kecelakaan), Santunan meninggal dunia karena kecelakaan, Santunan meninggal dunia bukan karena kecelakaan.
5. Takaful Rekayasa
Jenis takaful ini yang mengganti kerugian atas kehilangan atau kerusakan dalam sebuah proyek rekayasa (konstruksi atau pemasangan), peralatan dan mesin akibat kejadian yang tiba-tiba dan tidak terduga.
6. Takaful Pengangkutan Kapal
Produk takaful yang mengganti kerugian, kerusakan atau kehilangan kapal dalam pengangkutan dari tempat asal sampai ke tempat tujuan. Resiko-resiko yang dapat dijamin dlaam takaful pengangkutan seperti: kebakaran, peledakan, kapal atau alat angkut kandas, terdampar, tergelincir atau terbalik dan lain-lain.
7. Takaful Rangka Kapal
Takaful Rangka Kapal yaitu produk takaful yang mengganti kerugian atas risiko kehilangan atau kerusakan rangka kapal maupun mesinnya.
8. Takaful Surety Bond
Kemudian ada jenis takaful surety bond adalah asuransi yang menggantikan kerugian investor. Manfaat takaful ini memberikan ganti kerugian pelaksanaan proyek kontraktor. Jadi, Takaful Surety Bond sangat cocok bagi Anda yang sedang memiliki proyek kontraktor.
9. Asuransi Kebakaran Syariah
Jenis asuransi ini mengganti kerugian atas kerusakan harta benda atau yang lainnya akibat kebakaran, polis property yang memberikan ganti rugi atas terjadinya resiko secara tiba-tiba dan tak terduga, serta kerusakan akibat kerusuhan dan perbuatan jahat.
Demikian informasi mengenai beberapa jenis produk asuransi kerugian syariah untuk proteksi Anda serta keluarga Anda dari berbagai risiko tertentu. Melalui proteksi finansial secara syariah, menawarkan perlindungan finansial yang adil, transparan, dan berlandaskan solidaritas, menjadikannya pilihan yang tepat untuk memberikan ketenangan atas berbagai risiko.
Referensi:
Ashari, Tamim. 2016. Â Inovasi Produk Asuransi Syariah. Jurnal Alsyirkah (Jurnal Ekonomi Syariah). Volume 2, Nomor 1, April 2016: 26-42.
Ichsan, Nurul. 2016. Peluang Dan Tantangan Inovasi Produk Asuransi Umum Syariah. Jurnal Ekonomi Islam. Volume 7, Nomor 2, September 2016: 133-157.
Soemitra, Andri. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H