Tahukah anda bahwa dalam prakteknya, asuransi syariah menerapkan prinsip saling kerjasama dan tolong menolong?
Nah, mengapa asuransi syariah menerapkan prinsip saling kerjasama dan tolong menolong ini adalah jika dalam prakteknya mendapat keuntungan maka akan dibagi rata dan jika mengalami kerugian maka akan ditanggung bersama.
Apa itu mekanisme pengelolaan dana?
Secara sederhana mekanisme pengelolaan dana asuransi syariah merupakan pengelolaan dana yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah seperti tidak adanya riba atau bunga, keberlanjutan, keadilan dalam pembagian hasil, transparansi, dan kepastian.Â
Berikut merupakan mekanisme pengelolaan dana tabarru' pada PRUsyariah Prudensial
Pengelolaan dana tabarru' pada PRUsyariah di prudential ini dipisahkan menjadi dua rekening yaitu rekening tabarru' dan rekening investasi. Setiap premi takaful yang telah diterima akan dimasukkan ke dalam rekening tabungan dan rekening khusus/tabarru' yang mana dana ini ditujukan untuk digunakan ketika peserta atau nasabah mengalami musibah atas harta benda.Â
Untuk pengelolaan dana sendiri, Eastpring Investmen, perusahaan manajer Prudential Asia, bertanggung jawab atas pengelolaan dana. Dana tersebut dialokasikan ke dalam obligasi dan saham syariah yang disesuaikan dengan prinsip syariah Bursa Efek Jakarta.
Untuk pilihan investasi di PRUsariah terdapat tiga pilihan investasi, yaitu Rupiah Equity Fund Syariah, Rupiah Managed Fund Syariah, dan Rupiah Fixed Income Fund Syariah. Selanjutnya, dari hasil investasi tersebut peserta sepakat membayar iuran tabarru’ yang langsung dimasukkan dalam rekening tabarru’.
Mekanisme pengelolaan dana tabarru' terdiri dari:
- Peserta membayar konstribusi
- Pembayaran kontribusi peserta tersebut digunakan untuk investasi melalui pembelian unit pada dana investasi yang tersedia.
- Peserta setuju untuk membayar iuran tabarru' bulanan, yang dimasukkan langsung ke dalam dana tabarru'Â dan digunakan sebagai hibah.
Peserta memiliki dana tabarru' sepenuhnya dan dapat digunakan untuk membayarkan klaim jika ada peserta yang mengajukannya. Namun, jika tidak terjadi klaim atau jika terdapat kelebihan antara dana tabarru' dan total klaim yang harus dibayarkan, kelebihan atau surplus ini akan dibagikan ke peserta yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh surplus sharing. 30% dari surplus sharing disimpan terlebih dahulu ke dalam dana cadangan, Â sementara yang 70 % sisanya akan dibagikan sebesar 80 % ke peserta dan 20 % ke perusahaan. Surplus sharing yang diperoleh peserta akan dipergunakan untuk membeli unit investasi kembali sehingga akan menambah jumlah unit yang dimiliki peserta.Â
Peserta dapat meminjam dana kepada operator tanpa bunga jika dana tabarru' tidak mencukupi untuk membayar klaim. Pinjaman ini diperoleh dari dana yang tersedia pada dana cadangan hasil pembagian tiga puluh persen tambahan pembagian. Pinjaman ini menggunakan akad qard.
Mekanisme pengelolaan dana pada asuransi takaful ini berdasarkan dengan sistem mudharabah untuk menghindari adanya riba, maisir, dan gharar. Mekanisme pengelolaan dana peserta (premi) terbagi menjadi dua sistem yaitu sistem yang mengandung unsur tabungan dan tanpa adanya sistem tabungan.Â
Premi dengan unsur tabungan akan dibagi lagi kedalam rekening tabungan dan rekening khusus atau tabarru' sedangkan premi yang tidak terdapat unsur tabungan hanya dimasukkan kedalam rekening khusus saja.Â
Dengan demikian, pemahaman mendalam mengenai mekanisme pengelolaan dana tabarru’ pada PRUsyariah Prudential, yang terbagi atas rekening tabarru’ dan rekening investasi serta beroperasi berdasarkan prinsip mudharabah,  menjamin transparansi dan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam pengelolaan dana asuransi takaful.  Hal ini memastikan terhindarnya praktik riba, maisir, dan gharar, sehingga memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi para peserta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H