Mekanisme pengelolaan dana pada asuransi takaful ini berdasarkan dengan sistem mudharabah untuk menghindari adanya riba, maisir, dan gharar. Mekanisme pengelolaan dana peserta (premi) terbagi menjadi dua sistem yaitu sistem yang mengandung unsur tabungan dan tanpa adanya sistem tabungan.Â
Premi dengan unsur tabungan akan dibagi lagi kedalam rekening tabungan dan rekening khusus atau tabarru' sedangkan premi yang tidak terdapat unsur tabungan hanya dimasukkan kedalam rekening khusus saja.Â
Dengan demikian, pemahaman mendalam mengenai mekanisme pengelolaan dana tabarru’ pada PRUsyariah Prudential, yang terbagi atas rekening tabarru’ dan rekening investasi serta beroperasi berdasarkan prinsip mudharabah,  menjamin transparansi dan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam pengelolaan dana asuransi takaful.  Hal ini memastikan terhindarnya praktik riba, maisir, dan gharar, sehingga memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi para peserta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H