Mohon tunggu...
Silvia Eliana Puspitasari
Silvia Eliana Puspitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Keuangan Islami: Mengenal Mekanisme Pengelolaan Dana Tabarru' Asuransi Syariah Prudential Life Assurance

4 Desember 2024   09:05 Diperbarui: 4 Desember 2024   09:25 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahukah anda bahwa dalam prakteknya, asuransi syariah menerapkan prinsip saling kerjasama dan tolong menolong?

Nah, mengapa asuransi syariah menerapkan prinsip saling kerjasama dan tolong menolong ini adalah jika dalam prakteknya mendapat keuntungan maka akan dibagi rata dan jika mengalami kerugian maka akan ditanggung bersama.

Apa itu mekanisme pengelolaan dana?

Secara sederhana mekanisme pengelolaan dana asuransi syariah merupakan pengelolaan dana yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah seperti tidak adanya riba atau bunga, keberlanjutan, keadilan dalam pembagian hasil, transparansi, dan kepastian. 

Berikut merupakan mekanisme pengelolaan dana tabarru' pada PRUsyariah Prudensial

Pengelolaan dana tabarru' pada PRUsyariah di prudential ini dipisahkan menjadi dua rekening yaitu rekening tabarru' dan rekening investasi. Setiap premi takaful yang telah diterima akan dimasukkan ke dalam rekening tabungan dan rekening khusus/tabarru' yang mana dana ini ditujukan untuk digunakan ketika peserta atau nasabah mengalami musibah atas harta benda. 

Untuk pengelolaan dana sendiri, Eastpring Investmen, perusahaan manajer Prudential Asia, bertanggung jawab atas pengelolaan dana. Dana tersebut dialokasikan ke dalam obligasi dan saham syariah yang disesuaikan dengan prinsip syariah Bursa Efek Jakarta.
Untuk pilihan investasi di PRUsariah terdapat tiga pilihan investasi, yaitu Rupiah Equity Fund Syariah, Rupiah Managed Fund Syariah, dan Rupiah Fixed Income Fund Syariah. Selanjutnya, dari hasil investasi tersebut peserta sepakat membayar iuran tabarru’ yang langsung dimasukkan dalam rekening tabarru’.

Mekanisme pengelolaan dana tabarru' terdiri dari:

  • Peserta membayar konstribusi
  • Pembayaran kontribusi peserta tersebut digunakan untuk investasi melalui pembelian unit pada dana investasi yang tersedia.
  • Peserta setuju untuk membayar iuran tabarru' bulanan, yang dimasukkan langsung ke dalam dana tabarru' dan digunakan sebagai hibah.

Peserta memiliki dana tabarru' sepenuhnya dan dapat digunakan untuk membayarkan klaim jika ada peserta yang mengajukannya. Namun, jika tidak terjadi klaim atau jika terdapat kelebihan antara dana tabarru' dan total klaim yang harus dibayarkan, kelebihan atau surplus ini akan dibagikan ke peserta yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh surplus sharing. 30% dari surplus sharing disimpan terlebih dahulu ke dalam dana cadangan,  sementara yang 70 % sisanya akan dibagikan sebesar 80 % ke peserta dan 20 % ke perusahaan. Surplus sharing yang diperoleh peserta akan dipergunakan untuk membeli unit investasi kembali sehingga akan menambah jumlah unit yang dimiliki peserta. 

Peserta dapat meminjam dana kepada operator tanpa bunga jika dana tabarru' tidak mencukupi untuk membayar klaim. Pinjaman ini diperoleh dari dana yang tersedia pada dana cadangan hasil pembagian tiga puluh persen tambahan pembagian. Pinjaman ini menggunakan akad qard.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun