ndang-Undang merupakan sumber hukum yang menjadi bagian terbesar lapangan HTP. Hal ini karena lahirnya HTP adalah karena dalam rangka pemerintah melaksanakan perundang-undangan (fungsi eksekutif).Â
b. Praktek Administrasi Negara
Praktek administrasi negara sebagai sumber hukum formil dalam lapangan HTP terdiri atas keputusan-keputusan yang dibentuk dan
dipertahankan oleh para pejabat negara dalam praktek atau penyelenggaraan pemerintahan.Â
c. Yurisprudensi
Yurisprudensi yang berarti keputusan hakim ini akan menjadi sumber hukum dalam lapangan HTP bilamana seorang hakim berdasarkan suatu aturan yang dibuatnya sendiri membuat suatu keputusan, selanjutnya keputusannya tersebut kemudian dijadikan dasar bagi keputusan seorang hakim lain.Â
d. Pendapat para ahli HAN terkenal
Pendapat para ahli hukum (khususnya HTP) dipakai seorang hakim dalam menyelesaikan suatu persoalan hingga ia mengeluarkan sebuah keputusan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H