Banyak sekali pengertian dari hukum tata pemerintahan. Beberapa ahli merumuskan pengertian Hukum Tata Pemerintahan (HTP) salah satunya adalah Prof. Mr. Kusumadi Pudjosewojo yang menyatakan bahwa HTP adalah keseluruhan aturan hukum yang menentukan cara bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugas-tugasnya, atau cara bagaimana penguasa itu seharusnya bertingkah laku dalam mengusahakan tugas-tugasnya.Â
Pengertian HTP lainnya juga dikemukakan oleh rof. J. Oppenheim yang menyatakan HTP (yang disebutnya dengan istilah Hukum Administrasi Negara) sebagai keseluruhan aturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan negara jika alat-alat perlengkapan itu menjalankan kekuasaannya.Â
Dari beberapa pengertian yang dikemukakan oleh ahli pengertian HTP dapat disimpulkan  bahwa HTP berisi aturan-aturan hukum yang mengatur dan sekaligus mengikat aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. HTP memberikan pedoman/petunjuk bagaimana cara kekuasaan negara itu dilaksanakan, tetapi juga memberikan batasan terhadap jangkauan kekuasaannya.Â
Lalu, apa sumber-sumber hukum dalam lapangan HTP itu? HTP adalah sumber-sumber hukum dimana isi dan bentuk aturan hukum itu berlaku danditaati secara umum. Berdasarkan pemikiran ini, maka dengan mengikuti pembagian hukum yang berlaku secara umum, sumber hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu:Â
1. Sumber Hukum dalam Arti MateriilÂ
Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum dalam hal konkret tindakan manusia yang sesuai dengan apa yang dianggap seharusnya.Â
2. Sumber Hukum dalam Arti Formil
Sumber hukum dalam arti formil adalah sumber yang karena bentuk sehingga kaidah hukum menjadi berlaku umum.Â
Dalam lapangan HTP, sumber-sumber hukum yang dapat dilihat adalah
sumber-sumber hukum menurut arti formil, yaitu meliputi:Â
a. Undang-Undang