Mohon tunggu...
Rukmana Tea
Rukmana Tea Mohon Tunggu... Editor - Belajar Tanpa Batas

Jangan jadi orang yang merugi, karena penyesalan di hari akhir tidak akan berarti..

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surati Sri Mulyani, OC Kaligis Minta Uangnya di Jiwasraya Dikembalikan

16 Juli 2021   20:55 Diperbarui: 16 Juli 2021   20:55 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta - Pasca dikabulkannya gugatan terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, OC Kaligis melayangkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dalam suratnya, tertanggal 12 Juli 2021, dari Lapas Sukamiskin Bandung, Advokat senior ini memohon uang tabungannya segera dikembalikan oleh perusahaan asuransi milik negara tersebut.

"Bersama ini, melalui ibu Menteri, mohon agar uang tabungan saya sebesar nilai pokok Rp 23.630.000.000 (dua puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah), besarta bunga 1 persen per bulan terhitung tanggal 10 Oktober 2018 sampai dibayarkannya uang tabungan saya dikembalikan," tulis OC Kaligis, dalam suratnya.

Ia menyebut kekayaan Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang terlibat dalam "gorengan saham" berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus mega korupsi Jiwasraya semua hartanya telah disita. Kemudian, Jiwasraya telah mendapatkan suntikan uang yang konon dari Menteri Keuangan sebesar 22 triliun rupiah. 

"Lalu mengapa harus merampok uang tabungan saya yang sesuai putusan pengadilan hanya sebasar Rp30 miliar, sudah termasuk bunga yang ditetapkan pengadilan?," katanya.

OC Kaligis menyebut Jiwasraya berhasil merampok uang tabungan hasil jerih payahnya selama menjalani profesi sebagai pengacara sejak tahun 1966.

"Katakanlah pengembalian uang saya beserta bunga sejumlah kurang lebih Rp30 miliar tidak dibayar segera oleh Jiwasraya. Tidakkah Jiwasraya menyadari bahwa berita mengenai gagal bayarnya Jiwasraya akan menyebabkan para investor asing di Indonesia takut memakai jasa asuransi di Indonesia. Akibatnya capital flight akan lari ke Singapura, atau negara lain yang usaha asuransinya terpercaya?. Betapa banyak kerugian negara akibat ulah Jiwasraya yang tidak taat hukum," bebernya.

Menurutnya, kecongkakan Jiwasraya menghambat uangnya kembali pasti berdampak negatif di dunia usaha. Pengadilan pun diabaikan oleh Jiwasraya.

"Saya sebagai seorang pengacara yang punya reputasi yang baik di dunia profesi saya akan menyebabkan mereka berkesimpulan pengacara terkenal pun tidak mampu memperjuangkan keadilan di Pengadilan," tutur praktisi hukum kelahiran Makassar ini.

OC Kaligis mengatakan, kalau saja Jiwasraya beritikad baik ketika masih dalam taraf mediasi di Pengadilan, penyelesaian pengembalian uang tabungannya telah selesai. Tetapi Pengacara Jiwasraya sengaja mengulur-ngulur waktu, bahkan di Pengadilan. Karena ulah pengacara Jiwasraya, acaranya berlangsung lebih dari satu tahun.

Protection Plan

Ia pun mengungkap mengapa mau menyimpan uangnya di perusahaan plat merah itu. Tabungannya di Singapura awalnya dipindahkan ke Bank Tabungan Negara (BTN). Satu ketika, manager investasi mendatanginya di Lapas Sukamiskin dan menawarkan tabungan dari Jiwasraya bernama "Protection Plan" dengan bunga sedikit lebih tinggi dari BTN.

"Pada awalnya (tahun 2016 -- 2018) semua berjalan lancar, sampai pada awal 2018, saya berniat mencairkan tabungan "Protection Plan" saya. Pada saat itu Jiwasraya mulai tidak dapat melakukan kewajibannya tersebut. Bendaraha dan sekretaris saya sudah berkali-kali menghubungi Jiwasraya agar tabungan kami dapat segera dicairkan," terangnya. 

Demi mendapatkan kembali uangnya, bendahara dan sekretarisnya menyetujui perpanjangan beberapa polis untuk jangka waktu 1 tahun.

"Samun setelah mereka memperpanjang polisnya, Jiwasraya tetap tidak memenuhi janjinya untuk mencairkan tabungan atas nama saya, sampai akhirnya saya sempat melakukan negosiasi dengan staf Jiwasraya dengan disaksikan oleh staf dari BTN. Saya minta agar uang saya dibayarkan secara mencicil, namun hal tersebut lagi-lagi tidak digubris oleh Jiwasraya," ceritanya.

Sidang gugatan OC Kaligis terhadap Jiwasraya di PN Jakarta Pusat/Foto:istimewa
Sidang gugatan OC Kaligis terhadap Jiwasraya di PN Jakarta Pusat/Foto:istimewa
Setelah berjalan satu tahun, lanjutnya, dimana dalam perjanjian asuransi dirinya tidak melakukan perpanjangan. Sekalipun disodorkan formulir roll over, yang tidak ditandatangani dianggap sepihak sebagai bentuk persetujuan perpanjangan perjanjian asuransi tersebut.

"Akhirnya terkuak berita mega korupsi Jiwasraya sejak tahun 2004. Seandainya saya dan para korban lainnya mengetahui fakta hukum kesulitan keuangan Jiwasraya dari awal, sehingga ketika Jiwasraya secara transparan menjelaskan kesulitan keuangannya, maka kami para calon nasabah pasti akan menolak tawaran Protection Plan tersebut," imbuhnya.

Dirinya memohon maaf kepada Sri Mulyani yang tengah mengurusi persoalan perekonomian di tengah wabah Covid-19.

"Di tengah rumitnya persoalan bangsa, dimana ibu harus memeras otak memperbaiki keadaan ekonomi kita yang dilanda krisis akibat pandemi Covid-19. Semoga surat saya ini mendapat atensi ibu Menteri. Saya menulis ini, karena menteri BUMN Pak Erick Thohir tidak peduli akan surat saya," ungkap OC Kaligis.

Terkait surat OC Kaligis ini, baik Sri Mulyani maupun pihak Jiwasraya belum dapat dikonfirmasi.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun