Jakarta -Â Pasca dikabulkannya gugatan terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, OC Kaligis melayangkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dalam suratnya, tertanggal 12 Juli 2021, dari Lapas Sukamiskin Bandung, Advokat senior ini memohon uang tabungannya segera dikembalikan oleh perusahaan asuransi milik negara tersebut.
"Bersama ini, melalui ibu Menteri, mohon agar uang tabungan saya sebesar nilai pokok Rp 23.630.000.000 (dua puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah), besarta bunga 1 persen per bulan terhitung tanggal 10 Oktober 2018 sampai dibayarkannya uang tabungan saya dikembalikan," tulis OC Kaligis, dalam suratnya.
Ia menyebut kekayaan Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang terlibat dalam "gorengan saham" berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus mega korupsi Jiwasraya semua hartanya telah disita. Kemudian, Jiwasraya telah mendapatkan suntikan uang yang konon dari Menteri Keuangan sebesar 22 triliun rupiah.Â
"Lalu mengapa harus merampok uang tabungan saya yang sesuai putusan pengadilan hanya sebasar Rp30 miliar, sudah termasuk bunga yang ditetapkan pengadilan?," katanya.
OC Kaligis menyebut Jiwasraya berhasil merampok uang tabungan hasil jerih payahnya selama menjalani profesi sebagai pengacara sejak tahun 1966.
"Katakanlah pengembalian uang saya beserta bunga sejumlah kurang lebih Rp30 miliar tidak dibayar segera oleh Jiwasraya. Tidakkah Jiwasraya menyadari bahwa berita mengenai gagal bayarnya Jiwasraya akan menyebabkan para investor asing di Indonesia takut memakai jasa asuransi di Indonesia. Akibatnya capital flight akan lari ke Singapura, atau negara lain yang usaha asuransinya terpercaya?. Betapa banyak kerugian negara akibat ulah Jiwasraya yang tidak taat hukum," bebernya.
Menurutnya, kecongkakan Jiwasraya menghambat uangnya kembali pasti berdampak negatif di dunia usaha. Pengadilan pun diabaikan oleh Jiwasraya.
"Saya sebagai seorang pengacara yang punya reputasi yang baik di dunia profesi saya akan menyebabkan mereka berkesimpulan pengacara terkenal pun tidak mampu memperjuangkan keadilan di Pengadilan," tutur praktisi hukum kelahiran Makassar ini.
OC Kaligis mengatakan, kalau saja Jiwasraya beritikad baik ketika masih dalam taraf mediasi di Pengadilan, penyelesaian pengembalian uang tabungannya telah selesai. Tetapi Pengacara Jiwasraya sengaja mengulur-ngulur waktu, bahkan di Pengadilan. Karena ulah pengacara Jiwasraya, acaranya berlangsung lebih dari satu tahun.
Protection Plan
Ia pun mengungkap mengapa mau menyimpan uangnya di perusahaan plat merah itu. Tabungannya di Singapura awalnya dipindahkan ke Bank Tabungan Negara (BTN). Satu ketika, manager investasi mendatanginya di Lapas Sukamiskin dan menawarkan tabungan dari Jiwasraya bernama "Protection Plan" dengan bunga sedikit lebih tinggi dari BTN.