1. Apa kaidah-kaidah hukum yang terkait dengan kasus pinjol ilegal dikarenakan kiris keuangan yang menyebabkan pelanggaran aturan Hukum Ekonomi Syariah
Kaidah hukum adalah aturan atau prinsip dasar yang menjadi landasan bagi penyusunan dan penerapan hukum dalam suatu sistem perundang-undangan.
Pinjaman online ilegal umumnya melibatkan suku bunga yang sangat tinggi, penagihan dengan cara-cara yang tidak etis, dan ketidakjelasan akad. Ini semua merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ekonomi syariah yang bertujuan menjaga keadilan dan kejelasan dalam transaksi keuangan.
a. Larangan Riba (Bunga yang Diperlukan)
b. Ketidakjelasan Akad (Gharar)
c. Eksploitasi dan Ketidakadilan (Dzulm)
d. Transparansi dan Kepercayaan (Amanah)
e. Larangan Maysir (Judi atau Spekulasi Berlebihan)
f. Penggunaan Dana Haram
g. Perlindungan Konsumen (Hifz al-Mal)
h. Prinsip Kerjasama yang Adil (Ta’awun)
i. Tanggung Jawab Sosial (Maslahah)
j. Pelanggaran terhadap Regulasi Pemerintah
2. Tentukan apa nama hukum yang terkait dengan kasus pinjol ilegal dikarenakan kiris keuangan yang menyebabkan pelanggaran aturan Hukum
Ekonomi Syariah
Nama hukum yang terkait dengan kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal yang melibatkan krisis keuangan dan menyebabkan pelanggaran aturan hukum ekonomi syariah dapat disebut sebagai “Pelanggaran Terhadap Prinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Syariah.”
Beberapa pelanggaran spesifik yang tercakup dalam hukum ekonomi syariah terkait kasus pinjol ilegal ini meliputi:
a. Riba
b. Gharar
c. Dzulm
d. Maysir
e. Hifz al-Mal
3. Tentukan apa aturan aturan hukum yang terkait dengan kasus pinjol ilegal dikarenakan kiris keuangan yang menyebabkan pelanggaran aturan
Hukum Ekonomi Syariah
Aturan-aturan hukum yang terkait dengan kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal akibat krisis keuangan yang menyebabkan pelanggaran aturan hukum ekonomi syariah mencakup berbagai prinsip dan ketentuan yang ada dalam hukum syariah serta regulasi nasional. Berikut beberapa aturan hukum syariah dan regulasi yang relevan:
a. Larangan Riba
b. Ketidakjelasan (Gharar)
c. Eksploitasi dan Ketidakadilan (Dzulm)
d. Regulasi Pinjaman Online Ilegal
4. Pandangan aliran positivisme hukum dan sociological jurisprudence dalam menganalisis kasus pinjol ilegal dikarenakan kiris keuangan yang menyebabkan pelanggaran aturan Hukum Ekonomi Syariah
1) Pandangan Positivisme Hukum