Public Private Partnership (PPP) merupakan bentuk Kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta dalam pengadaan pelayanan public dan penyediaan infrastuktur guna memenuhi kebutuhan umum. Sistem Mekanisme pembiayaan alternatif ini sudah digunakan secara luas diberbagai negara maju. Secara spesifik Public private partnership ini ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/BUMN/BUMD/kepala Daerah dan Sebagian seluruh pengguna Sumber daya Badan Usaha yang memperhatikan suatu dampak resiko dari suatu pembagian. PPP mulai dikembangkan dinegara-negara maju sejak awal tahun 1990 seperti di renagara Riberio dan Dantas. Mekanisme PPP menyetujui bahwasannya saat menghasilkan produk atau jasa dengan resiko,biaya dan keuntungan ditanggung secara bersama sebagai dasar nilai tambahan pada ciptaan produk atau jasa.
Public Private Partnership (PPP) mampu menggeser pembiayaan pemerintah kepada badan usaha swasta dengan tujuan agar mampu meminimalisir biaya pemeliharan, ketertinggalan teknologi, resiko finansial maupun peningkatan kualitas dan kapasitas pada pengelolaanya. Kerterbatasan APBN dalam pembiayan pembangunan infrastuktur menyebabkan adanya keperluan yang harus dipenuhi.Â
Maka dari itu, solusi terhadap keterbatasan tersebut pemerintah membentuk suatu Kerjasama dengan pihak swasta yang dituangkan pada Peraturan Presiden Nomo 38 Tahun 2015 membahas mengenai Kerjasama Pemerintadengan Badan Usaha daalam Penyediaan infrastuktur.
Kerjasama Pemerintah swasta (KPS) yang selanjutnya disebut KPBU, memiliki Lembaga-lembaga yang berperan langsung dalam pelaksanaan kerja sama, seperti Kementerian PPN/BAPPENAS sebagai koordinator KPBU, Kementerian Keuangan melalui DJPPR dalam memberikan Dukungan Pemerintah dan Jaminan Pemerintah, dan Kementerian/Lembaga/Daerah/BUMN/BUMD sebagai PJPK.Â
Selain itu untuk mempercepat tahapan KPBU juga dibentuk lembaga-lembaga pendukung , seperti Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KKPPI) yang diganti menjadi Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan lain sebagainya.
Secara Umum Tujuan Pelaksanaan Kerjasama PPP ini yaitu mencukupi kebutuhan atas pendanaan berkelanjutan melalui mengerahan dana swasta agar mampu meningkatkan kualitas,kuantitas bahkan efisiensi pelayanan dan pengelolaan infrastuktur dengan persaingan yang sehat, Pada Prinsipnya tata cara pengadaan kerjasamanya dengan cara : Persiapan pengadaan, penetapan pemenang dan penyusunan perjanjian Kerjasama.Â
Dalam usaha Kerjasama proyek ini tidak serta merta mampu diadakan secara mudah sebab setiap usulan proyek yang akan diadakan harus disertai dengan adanya prastudi kelayakan . Usulan proyek dapat berhasil apabila pemberian nilai tambahannya mencapai angka 10%(Maksimal) dari nilai tender pemrakarsa sehingga usulan dapat diterima lalu akan diberi kompensasi kedepanya.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat diambil beberapa karakteristik dalam PPP diantaranya adanya persetujuan antara pihak pemerintah dengan pihak swasta, pihak swasta menjalankan fungsi nya dalam pemanfaatan aset dalam jangka waktu tertentu, kedua belah pihak menerima kompensasi secara langsung maupun tidak langsung, dan pihak swasta bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkan pada saat pelaksanaan kerjasama.
Sebagai satu institusi yang sedang melakukan transformasi, DJKN harus menentukan benchmarking  guna menganalisis dan membandingkan proses bisnis yang telah dikerjakan dengan proses bisnis yang sama yang telah dilakukan di negara lain untuk kemudian dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap hasil proses tersebut. Berikut kelebihan dari PPP :
- PPP menghasilkan bagi penerimaan negara
- PPP mampu mengoptimalkan penggunaan Aset Idle
- PPP membuat modal inves pemerintah terhadap proyek menjadi lebih rendah
- PP dapat menciptakan bentuk pelayanan Publik yang belum dipenuhi oleh pemerintah.
Pembiayaan pembangunan infrastruktur melalui pola PPP ini memang bisa memberikan kontribusi yang signifikan untuk melancarkan program pembangunan pemerintah, namun bukan berarti tanpa resiko. Ada beberapa resiko yang bisa terjadi apabila terjalin kerjasama antara pemerintah dengan sektor swasta, antara lain adalah:
- Biaya desaian dan kontruksi yang tidak kecil
- Besarnya permintaan kontraktor yang kurang sesuai dengan rencana
- Terbenturnya dengan praturan perundang-undangan
- Adanya kesenjangan antara hak dan kewajiban pemerintah dengan swasta
Public Private Partnership (PPP) dikatakan kontrak jangka panjang antara pihak sektor publik dan pihak swasta dalam perkembangannya Public Private Partnership (PPP) yang telah mengalami berbagai macam evolusi dalam suatu bentuk skema kerja sama yang mengacu pada tingkat alokasi resiko pada mitra dan kapasitas, tingkat peran masing-masing mitra yang telah dibutuhkan sesuai dengan suatu kesepakatan , dan ada potensi dari suatu tingkat imbalan jasa yang diberikannya.Â
Maka hal tersebut yang menyebabkan proyek infrastuktur yang ditawarkan kepada pihak swasta guna untuk membangun jenis infrastruktur dan kapasitas di lembaganya di negara-negara yang belum terbangun secara erat dikarenakan pengelolaan suatu proyek , kurangnya suatu dana anggaran yang dibutuhkan bagi proyek tersebut yang ditawarkan terutama untuk proyek yang jangka panjang.Â
Pemerintah masih mempunyai tanggungan untuk segera melakukan pembenahan dalam menekan kendala dalam pelaksanaan proyek Public Private Partnership yang sangat memerlukan Aspek Keadilan,Keterbukaa, dan saling menguntungkan keduanya melalui persaingan yang sehat guna meminimalisir kejadian dan hal-hal yang tidak terduga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H