Mohon tunggu...
055_Kharisma Maulida Putri
055_Kharisma Maulida Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa Perbankan Syariah UIN Sayyid Ali Rahatullah Tulungagung

Financial and banking

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kepastian Hukum dalam Sengketa Asuransi Syariah: Perbandingan Putusan BASYARNAS dan Pengadilan Agama

3 Desember 2024   17:07 Diperbarui: 3 Desember 2024   17:09 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber: Pinterest/Freepik)

Keputusan yang diambil BASYARNAS biasanya lebih tepat karena melibatkan arbiter serta para pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan argument dan fakta sebelum keputusan diambil. Sedangkan, putusan di Pengadilan Agama mengikat dan terstruktur karena dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor termasuk interpretasi hukum dan pertimbangan keadilan. Ada juga kemungkinan untuk mengajukan banding yang dapat memperpanjang waktu.

3. Keadilan dalam proses penyelesaian sengketa

Proses arbitrase di BASYARNAS bersifat lebih tertutup dan fleksibel, memungkinkan para pihak leluasa menyampaikan pendapat dan bukti -- bukti serta upaya damai selalu diutamakan sebelum keputusan diambil. Sedangkan di Pengadilan Agama proses peradilan bersifat terbuka untuk umum dan formal. Meskipun ada upaya mediasi, proses litigasi yang formal membuat proses nya terasa lebih kaku dan membuat keadilan sulit dicapai terutama bagi pihak yang tidak memiliki akses yang sama terhadap advokasi hukum.

"Kepastian hukum dalam sengketa asuransi syariah sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk syariah. Baik BASYARNAS maupun Pengadilan Agama memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa ini, dengan masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang kedua jalur penyelesaian sengketa ini akan membantu nasabah dalam menghadapi masalah yang mungkin timbul di masa depan. Apakah anda siap untuk memilih jalur penyelesaian yang tepat dalam menghadapi sengketa asuransi syariah?"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun