Mohon tunggu...
055_Kharisma Maulida Putri
055_Kharisma Maulida Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa Perbankan Syariah UIN Sayyid Ali Rahatullah Tulungagung

Financial and banking

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kepastian Hukum dalam Sengketa Asuransi Syariah: Perbandingan Putusan BASYARNAS dan Pengadilan Agama

3 Desember 2024   17:07 Diperbarui: 3 Desember 2024   17:09 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber: Pinterest/Freepik)

Asuransi Syariah telah berkembang pesat di Indonesia sejak tahun 2011. Perkembangan ini terbukti dari kemunculan beragam perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi berdasarkan prinsip Islam.  Namun, seiring pertumbuhannya, sengketa hukum terkait asuransi juga meningkat.Ketika terjadi sengketa dalam asuransi syariah nasabah dihadapkan pada pilihan: memilih Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) atau Pengadilan Agama. Keduanya menawarkan mekanisme penyelesaian yang berbeda. Namun, pertanyaan yang paling sering muncul adalah mana yang dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik?

Asuransi Syariah berlandaskan pada prinsip -- prinsip islam yang menekankan pada tolong menolong (takaful) dan transparansi. Fatwa DSN -- MUI menjadi pedoman dalam operasioanal asuransi Syariah. dalam konteks hukum asuransi syariah diatur dalam Undang -- Undang No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan Mentri Keuangan No. 18/PMK.010/2010. Sengketa dalam asuransi syariah seringkali muncul akibat perbedaan memahami akad atau ketidakpuasan klaim.Dalam hal ini, pemegang polis berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan prosedur yang jelas dan menghasilkan keputusan yang adil. Kepastian hukum memberikan kepastian bagi para pihak yang terlibat dalam sengketa, baik penggugat maupun tergugat. Dalam konteks asuransi syariah, kepastian hukum menjadi semakin penting karena melibatkan aspek -- aspek hukum yang seringkali diartikan secara berbeda oleh berbagai pihak.

Apa itu BASYARNAS?

BASYARNAS adalah lembaga yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan ekonomi syariaha di luar jalur pengadilan yang berdasarkan pada perjanjian arbitrase secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Proses arbitrase di BASYARNAS lebih cepat dan fleksibel dibandingkan dengan pengadilan. Putusan BASYARNAS bersifat final dan mengikat, memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Namun, untuk melaksanakan putusan harus melalui pengadilan jika pihak bersengketa tidak melaksanakan secara sukarela.

Pengadilan Agama: Pilar Hukum Agama

Pengadilan Agama memiliki kewenangan khusus untuk menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan hukum Islam termasuk asuransi syariah. proses pengadilan agama mengikuti prosedur yang lebih ketat, mulai dari pengajuan gugatan hingga putusan. Meskipun proses di pengadilan mungkin lebih lama karena mengikuti prosedur hukum yang berlaku, putusan pengadilan memeiliki dasar hukum yang kuat, akses yang lebih luas dan pengawasan yang lebih ketat.

Perbedaan Putusan BASYARNAS dan Pengadilan Agama

(Sumber: Pinterest/Adobe)
(Sumber: Pinterest/Adobe)
Putusan BASYARNAS dan Pengadilan Agama memiliki beberapa perbedaan antara lain:

1. Kecepatan Penyelesaian Sengketa

 Proses arbitrase di BASYARNAS biasanya berlangsung lebih cepat dengan waktu penyelesaian sengketa paling lama 180 hari sejak  penujukkan arbiter. Hal ini memungkinkan penyelesaian sengketa dengan lebih efisien dan mengurangi waktu tunggu bagi pihak yang terlibat. Sedangkan, pneyelesaian sengekta di Pengadilan Agama cenderung lebih lambat karena mengikuti prosedur hukum yang lebih formal dan panjang. Proses litigasi bisa memakan waktu berbulan -- bulan hinga bertahun -- tahun, tergantung pada kompleksitas kasus.

2. Ketepatan Keputusan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun