Mohon tunggu...
Ahmad Choirul Umam
Ahmad Choirul Umam Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Peminat sejati olahraga si kulit bundar. Mencari keindahan dalam setiap tendangan, umpan, dan gol.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Menguak Konsep Akad Mudharabah Musytarakah: Teori dan Praktik dalam Industri Asuransi Syariah

2 Desember 2024   09:54 Diperbarui: 2 Desember 2024   10:32 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernahkah anda bertanya-tanya seberapa besar pengaruh asuransi syariah terhadap perekonomian Indonesia? Ternyata, sektor ini terus berkembang dan memberikan kontribusi yang cukup signifikan. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa hingga Agustus 2024, kontribusi asuransi syariah mencapai Rp17,63 triliun, yang mana mengalami pertumbuhan tipis dibandingkan tahun sebelumnya. 

Dalam praktiknya, akad yang dipakai atau digunakan dalam lembaga asuransi syariah salah satunya yakni mudharabah musytarakah. Sederhananya, akad mudharabah musytarakah merupakan akad kerja sama antara pengelola dana (mudharib) dan nasabah (shahibul maal), dengan melibatkan pihak ke dua antara mudharib pertama mudharib kedua.  Akad ini merupakan satu formulasi baru yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan menggabungkan akad mudhrabah dan musytarakah dalam satu transaksi menjadi mudharabah musytarakah, yang kemudian dijalankan oleh lembaga asuransi syariah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah No.51/DSNMUI/III/2006. 

Pada dasarnya, akad mudharabah musytarakah sendiri merupakan akad yang masih terbilang baru, serta belum familier di kalangan masyarakat. Prinsipnya akad ini adalah salah satu akad yang ada dalam asuransi syariah yang dimaksudkan guna mendorong terciptanya kehidupan yang baik sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Maka melalui artikel ini kita akan mengenal lebih dalam baik secara teori dan praktik terkait dengan akad mudharabah musytarakah dalam asuransi syariah di Indonesia.

Apa itu Mudharabah Musytarakah?

Secara substansi, akad mudharabah dalam konteks asuransi syariah merupakan akad tijarah (jual-beli). Maksudnya ialah pihak perusahaan yang telah diberikan kuasa dari pemilik dana atau peserta asuransi akan mengelola dana tersebut baik berupa investasi, maupun dana tabarru' dari peserta asuransi. Pembagian atas keuntungan yang kelak didapatkan (bagi hasil) didasarkan pada kesepakatan awal hasil yang telah disepakati atau (nisbah) sebelumnya.

Secara terpisah akad musytarakah memiliki pengertian yang sama dengan akad musyarakah. Bahwa akad musytarakah ialah akad kerja sama dan bagi hasil antara nasabah dan pengelola modal atau dana atau lebih untuk suatu usaha tertentu dengan cara setiap pihak memberikan kontribusi atau menggabungkan modal. Lalu terkait dengan hak-hak, kewajiban, risiko dan keuntungan ditanggung secara bersama dengan bagi hasil (nisbah) ditentukan sesuai jumlah modal dan peran masing-masing sesuai dengan kesepakatan awal.

Mudharabah musytarakah merupakan bentuk perpaduan antara mudharabah dan musytarakah, yang mana pihak lembaga asuransi syariah akan bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dan menjadikan dana tersebut menjadi dana tabarru' dari dana Investasi peserta, kemudian digabungkan dengan dana perusahaan, serta dijalankan berdasarkan dengan kesepakatan yang dibuat awal baik pembagian hasil dan lain-lain, yang besarnya ditentukan berdasarkan komposisi kekayaan yang digabungkan dan telah disepakati sebelumnya. Mudharabah musytarakah boleh dilakukan sebab merupakan bagian dari hukum mudharabah. Umumnya, implementasi dari akad ini ada pada produk asuransi syariah yang mengandung unsur tabungan (saving).

Praktik Akad Mudharabah Musytarakah dalam Penyelenggaraan Asuransi Syariah

Dalam industri asuransi syariah, akad mudharabah musytarakah menjadi salah satu instrumen yang cukup krusial. Kombinasi antara akad mudharabah dan musytarakah ini memberikan kerangka kerja yang unik dalam pengelolaan dana peserta. Pada sub bab ini, kita akan mengupas lebih dalam bagaimana akad ini diterapkan dalam praktik penyelenggaraan asuransi syariah, mulai dari hak, kewajiban, serta peran seluruh pihak yang terlibat.

Berikut ini penjabaran terkait kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam akad mudharabah musytarakah:

1) Peserta memiliki hak secara kolektif sebagai pemilik modal atau peserta secara individu sebagai shahibul mal (pemilik dana). 

2) Hak dan kewajiban perusahaan sebagai mudharib (pengelola dana) termasuk kewajiban perusahaan untuk menanggung segala kerugian yang terjadi dalam kegiatan pengelolaan investasi yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja, kelalaian atau wanprestasi yang dilakukan perusahaan. 

3) Batasan wewenang yang diberikan peserta kepada perusahaan. 

4) Cara dan waktu penentuan besar kekayaan peserta dan kekayaan perusahaan. 

5) Bagi hasil (nisbah), cara, dan waktu pembagian hasil investasi. 

6) Ketentuan lain yang dikeluarkan oleh menteri keuangan.

Lalu peran dan hak peserta dan lembaga asuransi dalam akad mudharabah musytarakah adalah sebagai berikut:

1) Dalam konteks praktik akad mudharabah musytarakah, lembaga asuransi memiliki peran ganda. Lembaga asuransi bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana dari nasabah dan juga sebagai musytarik atau investor. Sedangkan peserta atau pemegang polis, berstatus sebagai sebagai shahibul mal atau investor. 

2) Lalu, peserta atau pemegang polis berhak secara penuh dalam produk non saving, serta bisa digunakan untuk produk tabungan maupun non tabungan. Peserta bertindak sebagai shahibul mal (investor), sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 51/DSN-MUI/III/2006 tentang akad mudharabah musytarakah pada asuransi syariah.

Penutup

Implementasi akad mudharabah musytarakah dalam asuransi syariah merupakan salah satu bukti bahwa Islam memiliki solusi yang komprehensif untuk berbagai permasalahan kehidupan manusia, melalui keberadaan akad ini memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin berinvestasi sekaligus mendapatkan perlindungan asuransi sesuai dengan nilai-nilai agama. Dengan prinsip bagi hasil yang adil dan transparan, akad ini memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, baik peserta maupun perusahaan asuransi, namun perlu juga diingat bahwa keberhasilan penerapan akad ini sangat bergantung pada komitmen semua pihak untuk menjalankan prinsip-prinsip syariah secara konsisten. Maka dari itu, hendaknya mari kita bersama-sama mendukung perkembangan industri asuransi syariah yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Sumber: 

Bayu D Sumaila dan Abdul Mughits, "Akad Mudharabah Musytarakah dalam Penyelenggaraan Jasa Asuransi Syariah di Indonesia", dalam https://journal.um-surabaya.ac.id/JE/article/view/12482/pdf.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun