Sumber:Â
Bayu D Sumaila dan Abdul Mughits, "Akad Mudharabah Musytarakah dalam Penyelenggaraan Jasa Asuransi Syariah di Indonesia", dalam https://journal.um-surabaya.ac.id/JE/article/view/12482/pdf.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!