6. Wakalah
Akad pemindahan kekuasaan dari satu pihak kepada pihak yang lain dalam waktu tertentu.
7. Kafalah
Akad pihak penjamin memberikan jaminan kepada yang hendak di berikan jaminan.
"Negeri ini butuh banyak pemuda pencari solusi, bukan pemuda pemaki-maki, Pemuda tidak cukup bersolek diri karena kini argumentasi berbasis teori"
#Dr.H.SyaefulBahri#
Nama : Ahmad Mujib Toharudin
NIM Â Â : 191410038
Kelas  : Ekonomi Syariah A/5
Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas UAS Mata Kuliah Pasar Modal Syariah dengan Dosen pengampu Dr. H. Syaeful Bahri, S.Ag, M.M
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!