Mohon tunggu...
038_Ahmad Mujib Toharudin
038_Ahmad Mujib Toharudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ahmad Mujib Toharudin 191410038

Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hassanudin Banten

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Saham Syariah

26 Desember 2021   22:25 Diperbarui: 26 Desember 2021   22:38 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Pengertian Saham Syariah

Saham adalah sertifikat sebagai suatu bukti kepemilikan bagi seorang investor dengan adanya sertifikat tersebut investor bisa mengklaim penghasilan atau aktiva dari perusahaan. Saham juga didefinisikan atau diartikan sebagai keikutsertaan investor sebagai seorang pemodal pada sebuah perusahaan sehingga ia juga bisa memiliki atau mengkalim hasil dari perusahaan yang ia tanam modalnya. Sedangkan saham syariah adalah saham-saham yang memiliki dan sesuai dengan karakteristik atau prinsip dalam Islam. Jadi saham syariah adalah sebuah sertifikat atau bukti kepemilikan yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah.

B. Perbedaan Saham Syariah degan Konvensional

Di lihat dari pengertian diatas saham syariah adalah efek syariah. Saham syariah merupakan bentuk dari saham biasa yang berlandaskan prinsip atau karakteristik Islam tentunya mengutamakan aspek kehalalan dalam usahanya. Sedangkan saham konvensional merupakan saham yang tercatat di bursa efek dan mengabaikan unsur halal dan haramnya yang terpenting telah terdaftar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku (legal). Jadi perbedaannya terletak pada kegiatan dan tujuannya dari katanya saja sudah jelas terdapat kata syariah (Islam) maka kegiatan usaha atau cara pengelolaannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Islam. Adapun instrumen pasar syariah terdiri saham, emiten, pasar primer dan pasar sekunder.

C. Praktik Saham Syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI)

Ada beberapa akad yang bisa digunakan dalam saham syariah  yaitu :

1. Bai Al-Musawamah
Yaitu akad jual beli dengan kesepakatan harga pasar dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan tawar menawar.

2. Mudharabah
Yaitu bentuk akad kerjasama antara kedua belah pihak bahkan lebih. Dimana ada satu pihak sebagai pemodal dan satu pihak sebagai penyedia tenaga keahlian.

3. Musyarakah
Bentuk akad kerjasama, keduanya memberikan modal dan apabila ada keuntungan atau kerugian di tanggung oleh keduanya.

4. Ishtisna
Akad jual-beli berupa objek pembiayaan antara kedua belah pihak yang dimana spe6, cara dan jangka waktu penyerahan telah ditentukan dan disepakati.

5. Ijarah
Akad pemindahan hak guna. Maksudnya ialah pemindahan barang dari satu orang ke orang lain tanpa diikuti dengan pemindahan hak atau kepemilikan barang tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun