Mohon tunggu...
Novi Nisyia Ramadhani
Novi Nisyia Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ekonomi dan Bisnis Islam

not yet

Selanjutnya

Tutup

Financial

Melindungi Kendaraan dengan Prinsip Syariah: Panduan Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor

3 Desember 2024   21:14 Diperbarui: 4 Desember 2024   11:52 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Klaim asuransi kendaraan dapat ditolak jika kendaraan digunakan untuk kegiatan berisiko seperti kompetisi atau demonstrasi, tindakan kriminal seperti mengangkut barang curian, kecurangan seperti penggelapan atau penipuan, perbuatan tercela oleh peserta atau orang-orang terdekatnya, serta kelebihan muatan yang melebihi kapasitas pabrikan.

Asuransi kendaraan bermotor tidak menjamin kerugian, kerusakan, atau biaya yang timbul akibat bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, badai, tsunami, hujan serta gejala geologi atau meteorologi lainnya. Selain itu, asuransi juga tidak mencakup kerugian yang disebabkan oleh kerusuhan sosial, termasuk Seperti pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, dan lain-lain. Klausul ini berlaku untuk tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang bukan peserta asuransi dan orang-orang yang berada di bawah pengawasan peserta.

Asuransi syariah juga tidak menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh perlengkapan tambahan yang tidak disediakan atau dilekatkan secara standar oleh pabrik kendaraan. Hal ini termasuk ban atau velg yang tidak memenuhi standar berkendara, yang dapat menyebabkan kerusakan pada bagian lain kendaraan dan membuatnya tidak laik jalan, serta kerusakan akibat aus atau kesalahan dalam penggunaan material kendaraan.

Asuransi kendaraan bermotor syariah memberikan perlindungan yang penting dalam menghadapi risiko kerugian dan kerusakan, terutama di tengah meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas. Dengan memahami konsep dan prosedur klaim dalam asuransi syariah, peserta dapat memanfaatkan perlindungan ini secara optimal.

Namun, penting untuk menyadari bahwa klaim dapat ditolak karena berbagai alasan, seperti ketidaklengkapan dokumen atau pelanggaran ketentuan polis. Oleh karena itu, peserta diharapkan untuk selalu membaca dan memahami isi polis mereka serta mematuhi prosedur pengajuan klaim dengan cermat. Dengan langkah ini, kita tidak hanya menjaga aset berharga kita tetapi juga menerapkan nilai-nilai Islami dalam kehidupan sehari-hari.

Mari kita tingkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan finansial yang sesuai syariah dan berkontribusi pada kesejahteraan bersama. Siapkah Anda untuk mengambil langkah selanjutnya dalam melindungi kendaraan Anda?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun