Mohon tunggu...
Jhon Wiyanjana
Jhon Wiyanjana Mohon Tunggu... Buruh - Jhon wiyanjana

Menemukan Allah dalam segala hal / tweet @daun kering

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pengalaman Bekerja di Bengkel Mobil "Body Repair" dan Klaim Asuransi

16 Maret 2018   22:45 Diperbarui: 18 Maret 2018   13:42 3580
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

banyak contoh yg berakibat fatal akibat dari masalah / kondisi kendaraan tidak sehat,yg tidak sedikit menelan korban jiwa oleh karena itu saya mengajak mari, bagi yg selama ini masih tidak begitu peduli terhadap kesehatan kendaraan anda  kita perlu meluangkan waktu sedikit saja untuk memperhatikan kendaraan kita tentunya,dengan mengecek ,sistem pengapian accu,pengereman,air radiator,kaki2, ban roda, dan kebersihan kendaraan ,kaca dan body itu juga sangat berpengaruh terhadap pandangan baik bagi pengemudi juga orang lain yg memandangnya, apabila kendaraan kotor juga tidak enak dipandang mata ( estetika )

akibatnya orang memberikan penilaian bahwa pemilik kendaraannya tersebut jorok, tentunya keindahan dan kebersihan juga perlu diperhatikan seperti pepatah ( mensana in corpore sano ) didalam mobil yg sehat terdapat jiwa yg sehat ....plesetannya begitu he he he...

Asuransi kendaraan, menurut saya sangat penting sekali mengingat kondisi sekarang kendaraan dijalanan sudah begitu padatnya, guna menjaga diri karena terkadang kita sudah sangat hati2 masih saja mendapatkan musibah ( kecelakan ) mungkin ditabrak, disenggol atau kena srempet sepeda motor yg akhirnya mobil kita penyok ,baret dan tidak indah lagi dipandang mata. 

selain itu juga demi keamanan disaat kita memarkirkan kendaraan dengan nyaman,kadang dirumah saja kendaraan bisa mengalami pencurian, baik itu isi dalamnya kendaraan atau kaca spion bahkan mobilnya. ditambah lagi adanya sebuah bencana ,kebanjiran,gempa bumi,huru hara dsb, dan apabila kendaraan kita sudah dijaminkan ke asuransi tentunya tenanglah fikiran kita apabila terjadi musibah walaupun itu kejadian yang tidak kita harapkan.

Perihal claim keasuransi,sering yang menjadi keluhan dari customer adalah waktu yang lama dan ribet itu kesan yang diberikan. Sebenarnya kalau memahami proses claim dengan seksama apa yang menjadi peraturan atau hukum dipolis asuransi tentunya tidak serumit yang dibayangkan,yang pertama kita harus menyadari bahwa asuransi adalah pihak penanggung. T

Tetunya perlu proses yg dilalui dan syarat2 itu harus dilengkapi,seperti dalam pengajuan claim umum,sebagai contoh accident (tabrakan) pastinya pihak tertanggung harus menyiapan data2 seperti, foto copy polis asuransi dan yang pasti harus masih hidup jangka waktu pertanggungan,dan jangan lupa diperhatikan jenis pertanggungan all risk (comprehenship) ,copy sim pengemudi,copy ktp tertanggung ( sesuai nama dipolis asuransi ) atau stampel apabila nama perusahaan.

dan tentunya mengisi form kronologis kejadian kecelakaan alangkah baiknya disertai surat keterangan polisi ( laka ). setelah disurvei pihak asuransi , pastikan langsung mendapatkan spk,penunjukan bengkel rekanan .

mungkin sebagai masukan apabila kerusakan tidak begitu berat dan ada penggantian part, bila anda masih memerlukan kendaraan tersebut bisa dilakukan dengan rawat jalan sambil menunggu part tersebut diorder.dan pastikan sudah ada dibengkel apabila kendaraan anda hendak ditinggal supaya bisa memastikan mengenai estimasi lamanya pengerjaan,tentunya semua itu akan mempermudah anda dan nyaman, baik itu pelayanan maupun efisiensi waktu.karena bagi kami kwalitas dan pelayan yg baik adalah kewajiban dan tentunya semboyan utama kami dalam setiap melakukan sebuah pekerjaan ( karya ).

Jakarta,16 maret 2018

Selamat berkarya,

Jhonwiyanjana

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun