Mohon tunggu...
Riski Ahmad Fauzi.
Riski Ahmad Fauzi. Mohon Tunggu... Wiraswasta - MAHASISWA_STAI AL-ANWAR SARANG REMBANG_IQT_011LA

"Motivasi untuk diri sendiri, syukur syukur bisa bermanfaat bagi orang lain".

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Menyikapi Kasus Bulliying di Indonesia dengan menggunakan Teori Keadilan.

4 November 2024   12:26 Diperbarui: 7 November 2024   02:59 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Keadilan Prosedural :

     Ini mencakup pentingnya proses yang adil dalam menangani kasus bullying. Sekolah dan institusi harus memiliki mekanisme yang jelas dan transparan untuk melaporkan dan menangani kasus bullying. Masyarakat perlu mengedukasi anak-anak dan remaja tentang pentingnya empati dan tanggung jawab sosial. Program pendidikan yang fokus pada pengembangan karakter dan keterampilan sosial dapat membantu mencegah bullying.

3. Pemberdayaan Korban :

     Menggunakan pendekatan keadilan, penting untuk memberdayakan korban bullying dengan memberikan mereka suara dan dukungan. Ini dapat dilakukan melalui konseling, kelompok dukungan, dan inisiatif yang memberi mereka kekuatan untuk berbicara tentang pengalaman mereka.

4. Tindakan Responsifbility :

     Masyarakat dan institusi harus proaktif dalam mencegah bullying melalui kebijakan yang tegas dan kampanye kesadaran. Selain itu, respons yang cepat dan efektif terhadap kasus bullying sangat penting untuk memastikan pihak, baik pelaku, korban, dan saksi, harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan berpartisipasi dalam proses tersebut.

5. Empati dan Tanggung Jawab Sosial :

     Keadilan juga mencakup pemahaman terhadap dampak tindakan kita terhadap orang lain. Keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya perilaku serupa. Dan masyarakat harus mempunyai rasa empati yang kuat terhadap hal-hal yang ada disekelinling kita (termasuk kasus perundungan anak ini), juga harus ada tanggung jawab sosial bagi setiap orang tua untuk mendidik anak-anaknya baik segi Internal (di dalam rumah) maupun Eksternal (di luar rumah/lingkungan bebas).

KESIMPULAN : 

     Dengan menerapkan prinsip-prinsip keadilan ini, kita dapat membangun masyarakat yang lebih inklusif. Dan menghargai setiap individu, serta menciptakan lingkungan yang bebas dari bullying. Di lain sisi itu juga kita bisa sadar bahwa mendidik anak bukan hanya tentang teori, melainkan harus ada praktek langsung dari orang tua masing-masing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun