Mohon tunggu...
Niva Sulfia
Niva Sulfia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Reksa Dana Dalam Pandangan Islam

24 Desember 2021   13:42 Diperbarui: 24 Desember 2021   15:32 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artikel ini di buat untuk memenuhi tugas Ujian Akhir Semester Mata kuliah "Pasar Modal Syariah". Dosen pengampu Bapak.  Dr. H. Syaeful Bahri, S.Ag., M.M

Reksadana merupakan suatu bentuk investasi yang menggabungkan saham dengan obligasi syariah dimana produk itu akan di kelola oleh manajer investasi.

Reksa dana syariah ini cocok untuk bagi pemula yang ingin berinvestasi karena tidak menentang syariat Islam dan tidak mengeluarkan biaya begitu cukup besar.

Oleh karena itu reksa dana syariah banyak di minati masyarakat walaupun tidak sepenuhnya ada yang belum tahu apa itu reksa dana syariah. 

Dalam pandangan Islam tentang reksa dana Di bolehkan untuk berinvestasi dengan adanya prinsip dalam Muamalat maka dari itu di bolehkan selama tidak menentang syariat Islam dan mengikuti kaidah fiqih yang di pegang oleh mazham Hambali dan para fuqaha lainnya.

Dasar hukum penerbitan reksa dana syariah di Indonesia melalui peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A. 13 tahun 2009 tentang penerbitan Efek syariah. Sedangkan Fatwa Dewan Syariah Nasional atau disebut dengan DSN  No. 20/DSN-MUI/IV/2001. sebagai reksa dana yang memenuhi syariat Islam.

Sedangkan reksa dana konvensional adanya akad muamalah yang diperbolehkan dalam Islam seperti jual beli dan bagi hasil, dan banyaknya maslahat seperti memajukan perekonomian, dan mengambil keuntungan dari pasar modal ataupun yang lain.

Dalam perkembangan di Indonesia reksa dana ada pada tahu 1977 melalui PT. Danareksa, dan produknya berkembang berbeda pada saat ini. Penyebarannya pun masih terbatas. Ketika PT. Danareksa menjadi pionir  milik negara melakukan menerbitkan reksa dana syariah menjadi instrumen pasar modal yang utama sesuai syariat Islam. Pada tahun 2003 ada empat reksa dana syariah, akan tetapi hanya satu reksa dana yang efektif, sedangkan pada tahun 2004 tujuh reksa dana syariah baru yang di nyatakan efektif. Kehebatannya reksa dana ini menduduki urutan ke 12 nilai return 11,96 persen. Dan PNM pun menduduki urutan ke 10 dengan nilai return 12,95 persen, lebih besar dari urutan DSB nilai return hanya 11,96. 

Pada tahun 2004 adanya kendala di reksa dana syariah yaitu :

1. Reksa dana dikenal oleh orang tertentu saja.

2. Adanya sistem dualisme dalam pasar modal yang menawarkan investasi melalui reksa dana syariah dan konvensional.

3. Meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan reksa dana syariah butuh bantuan dari pengusaha dan lembaga yang berkaitan dengan reksa dan 

Jenis-jenis reksa dana yaitu :

1. Reksa dan pasar uang (many market Fund). Suatu efek investasi yang bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun. Reksa dana ini juga memiliki tingkat risiko rendah.

2. Reksa dana pendapatan tetap (Fixed Income Fund). Tujuan dari reksa dana pendapatan tetap untuk memperoleh hasil supaya tingkat perolehannya stabil.

3. Reksa dana saham (equite Fund). Untuk meningkatkan harga saham yang diperoleh bahkan unitnya dalam jangka panjang.

4. Reksa dana campuran (Discretionary Fund). Melakukan investasi dalam efek equitas, yang bersifat uang dan berbeda dengan reksa dan pasar uang.

Adanya unsur-unsur reksa dana syariah seperti investor yang menanamkan usahanya hanya untuk memperoleh  keuntungan, adanya manajer investasi untuk mengelola portofolio efek dalam kumpulan sekuritas yang dikelola, sekeruritas yaitu surat berharga atau bukti modal, sebagai lembaga penelitian harta efek yang biasanya berbentuk bank umum.

Reksa dana syariah juga memiliki keuntungan yaitu :

1. Jumlah dan tidak terlalu besar.

2. Akses untuk beragam investasi.

3. Diversifikasi investasi.

4. Mendapatkan kemudahan investasi.

5. Di kelola oleh manager profesional.

6. Transparansi informasi.

7. Adanya liquiditas.

8. Biaya rendah.

9. Return yang kompetitif.

Sedangkan reksa dana syariah juga memiliki risiko yaitu :

1. Berkurangnya nilai unit.

2. Adanya risiko liquiditas.

3. Risiko atas politik dan ekonomi.

4. Risiko pasar.

5. Risiko inflasi.

6. Risiko nilai tukar.

7. Risiko spesifik.

Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan reksa dana di Indonesia yaitu :

1. Karakteristik masyarakat Indonesia yang beragam.

2. Indonesia mempunyai keunikan dalam lembaga keuangan syariah.

3. Tidak tahunya masyarakat tentang reksa dana syariah.

4. Akses masyarakat ke reksa dana masih terbatas.

5. Perkembangan kelembagaan yang memantau macam transaksi pasar modal syariah.

6. Ada yang mengatakan investasi di pasar modal syariah membutuhkan biaya cukup besar.

7. Belum adanya peraturan tentang investasi syariah di pasar modal Indonesia.

8. Belum meluasnya pemahaman tentang reksa dana di Indonesia.

9. Jenis reksa dana syariah jumlahnya lebih banyak di bandingkan dengan yang lain.

10. Nilai aktivanya bersih maka dari itu nilai investasi akan kembali naik.

Nama : Niva Sulfia

Nim : 191410011

Fakultas : Ekonomi dan Bisnis Islam

Jurusan : Ekonomi Syariah

Quote of the day

"Jika tidak mau berubah, berarti memilih punah. Kalau anda berubah, maka orang-orang disekitar anda juga akan berubah".

#Dr.H.SyaefulBahri, S.Ag, M.M#

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun