Mohon tunggu...
Niva Sulfia
Niva Sulfia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Reksa Dana Dalam Pandangan Islam

24 Desember 2021   13:42 Diperbarui: 24 Desember 2021   15:32 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artikel ini di buat untuk memenuhi tugas Ujian Akhir Semester Mata kuliah "Pasar Modal Syariah". Dosen pengampu Bapak.  Dr. H. Syaeful Bahri, S.Ag., M.M

Reksadana merupakan suatu bentuk investasi yang menggabungkan saham dengan obligasi syariah dimana produk itu akan di kelola oleh manajer investasi.

Reksa dana syariah ini cocok untuk bagi pemula yang ingin berinvestasi karena tidak menentang syariat Islam dan tidak mengeluarkan biaya begitu cukup besar.

Oleh karena itu reksa dana syariah banyak di minati masyarakat walaupun tidak sepenuhnya ada yang belum tahu apa itu reksa dana syariah. 

Dalam pandangan Islam tentang reksa dana Di bolehkan untuk berinvestasi dengan adanya prinsip dalam Muamalat maka dari itu di bolehkan selama tidak menentang syariat Islam dan mengikuti kaidah fiqih yang di pegang oleh mazham Hambali dan para fuqaha lainnya.

Dasar hukum penerbitan reksa dana syariah di Indonesia melalui peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A. 13 tahun 2009 tentang penerbitan Efek syariah. Sedangkan Fatwa Dewan Syariah Nasional atau disebut dengan DSN  No. 20/DSN-MUI/IV/2001. sebagai reksa dana yang memenuhi syariat Islam.

Sedangkan reksa dana konvensional adanya akad muamalah yang diperbolehkan dalam Islam seperti jual beli dan bagi hasil, dan banyaknya maslahat seperti memajukan perekonomian, dan mengambil keuntungan dari pasar modal ataupun yang lain.

Dalam perkembangan di Indonesia reksa dana ada pada tahu 1977 melalui PT. Danareksa, dan produknya berkembang berbeda pada saat ini. Penyebarannya pun masih terbatas. Ketika PT. Danareksa menjadi pionir  milik negara melakukan menerbitkan reksa dana syariah menjadi instrumen pasar modal yang utama sesuai syariat Islam. Pada tahun 2003 ada empat reksa dana syariah, akan tetapi hanya satu reksa dana yang efektif, sedangkan pada tahun 2004 tujuh reksa dana syariah baru yang di nyatakan efektif. Kehebatannya reksa dana ini menduduki urutan ke 12 nilai return 11,96 persen. Dan PNM pun menduduki urutan ke 10 dengan nilai return 12,95 persen, lebih besar dari urutan DSB nilai return hanya 11,96. 

Pada tahun 2004 adanya kendala di reksa dana syariah yaitu :

1. Reksa dana dikenal oleh orang tertentu saja.

2. Adanya sistem dualisme dalam pasar modal yang menawarkan investasi melalui reksa dana syariah dan konvensional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun