Mohon tunggu...
008 Muthia Sembiring
008 Muthia Sembiring Mohon Tunggu... Mahasiswa - Muthia Grace Ella Sembiring

Selamat Membaca dan Semoga Membantu

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Bantuan Subsidi Elpiji Kerap Salah Sasaran

20 Agustus 2021   21:58 Diperbarui: 23 Agustus 2021   10:42 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketua Badan Anggaran DPR Republik Indonesia Said Abdullah mengatakan, penerima subsidi kerap tidak tepat sasaran. Dimana banyak ditemukan pihak yang seharusnya tidak berhak justru menerima subsidi ini, begitupula sebaliknya dengan pihak yang seharusnya berhak justru tidak menerimanya. Adapun pihak yang tidak berhak justru menerimanya ialah seperti pejabat pemerintah hingga anggota DPR yang termasuk kelompok masyarakat yang perekonomian sosialnya dianggap mampu. Padahal, subsidi ini diberi kepada masyarakat yang rentan miskin yang termasuk dalam kelompok 40 persen terbawah.

"Sebanyak 86 persen subsidi Elpiji dinikmati oleh kelompok yang lebih mampu termasuk yang ikut menikmati para pejabat pemerintah, anggota DPR, dan kelompok masyarakat yang mampu lainnya," ungkap Said dalam Rapat Banggar bersama Menteri Keuangan, Senin (31/5/2021).

Sementara siapa pun bisa membeli Elpiji subsidi, maka 30 persen masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi terendah yang menikmati 22 persen dari subsisi Elpiji dan sisanya yang menerima ialah masyarakat yang memiliki perekonomian menangah ke atas. Begitupula dengan subsidi listrik yang dimana tercatat bahwa hanya 26 persen subsidi listrik yang hanya dinimkati oleh masyarakat rentan miskin yang masuk kedalam masyarakat kelompok 40 persen terbawah. Sementara total keseluruhan 76 persenlah dinikmati oleh kelompok yang lebih mampu

"Kompensasi Elpiji juga besar. Subsidi lebih baik Rp 22.000 tapi tepat sasaran, dari pada Rp 15.000 harusnya tertutup tapi terbuka, jebol APBN kita. Berarti yang ngoplos itu untungnya luar biasa ya? Lalu, kenapa saya tidak menjadi distributor saja?" ungkap Said.

Sementara itu, konstitusi telah menetapkan bahwa penyaluran subsidi ini bersifat tertutup, hal ini lah yang kedepannya yang perlu diperbaiki oleh pemerintah di tahun 2022 menurut Said

Maka penyaluran subsidi ini dapat memberikan pengaruh terhadap masyarakat yang berhak menerimanya sehingga dapat menciptakan keadilan dan melindungi masyarakat yang membutuhkan.

Adapun Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebutkan bahwa meskipun pemerintah pada 2021 mengalokasikan anggaran sekitar Rp54 triliun untuk subsidi Elpiji serta menyediakan Elpiji sampai 7,5 juta ton untuk masyarakat, masih terdapat lebih dari 12,51 juta rumah tangga miskin dan rentan di Indonesia yang menggunakan kayu bakar untuk memasak.

Anggota Komite BPH Migas Henry Ahmad memaparkan bahwa masih terdapat sejumlah wilayah yang belum dapat menikmati Elpiji bersubsidi di antaranya adalah Papua, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Mentawai. Untuk wilayah yang tidak tersalurkan Elpiji bersubsidi, pemerintah mengalokasikan kerosin atau minyak tanah. Pada tahun ini kuota yang dilaokasikan pemerintah sebanyak 500.000 kiloliter (KL) dengan harga dasar Rp3.000 per liter.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII Ramson Siagian perlu adanya data-data masyarakat pada golongan miskin dan menengah yang berubah menjadi miskin, serta data-data UMKM yang berhak mendapatkan subsidi tersebut diberikan oleh pemerintah kepada Pertamina, serta menugaskan pangkalan agar memprioritaskan sesuai dengan data-data yang ada. Namun, yang menjadi masalah ialah data-data pemerintah yang juga kadang kurang kuat.

Nah, tapi jangan khawatir karena pemerintah akan melaksanakan transformasi kebijakan subsidi dengan bantuan sosial secara bertahap melalui kebijakan pengendalian volume dan penyesuaian harga. Pelaksanaan tersebut akan dilakukan secara berhati-hati dengan mempertimbangkan waktu yang sesuai dengan kesiapan data, infrastruktur dan juga perkembangan perekonomian setelah pandemic Covid-19.

Adapun cara pemerintah agar bantuan subsidi ini berjalan sesuai ketentuan, yaitu pemerintah akan melakukan perbaikan data untuk penerima sasaran subsidi yang bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi yang diberikan sampai kepada kelompok masyarakat miskin dan yang perlu dilindungi serta yang rentan.

Kebijakan subsidi Elpiji 3 kg ditahun 2021 ini akan bertransformasi dari yang awalnya berupa produk akan menjadi bantuan non tunai atau subsidi langsung yang bergabung dengan bantuan sosial lainnya. Dan transformasi ini akan dilakukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Adapun DTKS ini digunakan untuk memperbaiki kualitas penetapan sasaran program-program perlindungan sosial yang dapat juga membantu perencanaan program, memperbaiki penggunaan anggaran, dan sumber daya program perlindungan sosial. Apabila masyarakat belum terdaftar dalam DTKS, masyarakat dapat melakukan pendaftaran mandiri DTKS kepada Kementrian Sosial.

Penutup:

Bantuan sosial yang diberikan pemerintah tidak seharusnya dipergunakan dengan cara yang salah. Seharusnya kita sebagai masyarakat mulai saling membantu dan bekerja sama dengan pemerintahan mulai dari hal kecil seperti mampu menempatkan diri dengan bantuan subsidi yang diberikan pemerintah sesuai dengan kemampuan perekonomian masyarakat itu sendiri. Walaupun dimasa pandemi seperti ini, semua masyarakat juga mendampakkan dampak tersendiri baik dalam sosial ekonominya, tetapi kita juga harus bijak dalam menggunakan bantuan pemerintah, karena ada masyarakat yang pastinya lebih membutuhkan daripada kita dan guna untuk mewujudkan rasa kesetaraan dan terlindungi.

Referensi:

https://www.liputan6.com/news/read/4571367/selama-disalurkan-ternyata-76-penerima-subsidi-lpg-3-kg-salah-sasaran

https://money.kompas.com/read/2021/05/31/144805426/86-persen-subsidi-elpiji-3-kg-dinikmati-pejabat-negara-hingga-anggota-dpr?page=all#page2

https://ekonomi.bisnis.com/read/20210216/44/1356755/bila-lpg-bersubsidi-tak-capai-sasaran-apa-yang-harus-dilakukan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun