Adapun cara pemerintah agar bantuan subsidi ini berjalan sesuai ketentuan, yaitu pemerintah akan melakukan perbaikan data untuk penerima sasaran subsidi yang bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi yang diberikan sampai kepada kelompok masyarakat miskin dan yang perlu dilindungi serta yang rentan.
Kebijakan subsidi Elpiji 3 kg ditahun 2021 ini akan bertransformasi dari yang awalnya berupa produk akan menjadi bantuan non tunai atau subsidi langsung yang bergabung dengan bantuan sosial lainnya. Dan transformasi ini akan dilakukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Adapun DTKS ini digunakan untuk memperbaiki kualitas penetapan sasaran program-program perlindungan sosial yang dapat juga membantu perencanaan program, memperbaiki penggunaan anggaran, dan sumber daya program perlindungan sosial. Apabila masyarakat belum terdaftar dalam DTKS, masyarakat dapat melakukan pendaftaran mandiri DTKS kepada Kementrian Sosial.
Penutup:
Bantuan sosial yang diberikan pemerintah tidak seharusnya dipergunakan dengan cara yang salah. Seharusnya kita sebagai masyarakat mulai saling membantu dan bekerja sama dengan pemerintahan mulai dari hal kecil seperti mampu menempatkan diri dengan bantuan subsidi yang diberikan pemerintah sesuai dengan kemampuan perekonomian masyarakat itu sendiri. Walaupun dimasa pandemi seperti ini, semua masyarakat juga mendampakkan dampak tersendiri baik dalam sosial ekonominya, tetapi kita juga harus bijak dalam menggunakan bantuan pemerintah, karena ada masyarakat yang pastinya lebih membutuhkan daripada kita dan guna untuk mewujudkan rasa kesetaraan dan terlindungi.
Referensi:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H