Mohon tunggu...
Nurianti
Nurianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Coba dan terus mencoba Jika lelah, istrahatlah kemudian bangkit kembali keep spirit

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manfaat Dari Ilmu Ergonomi Dalam Lingkungan Kerja Dan Hubungannya Dengan K3

7 November 2021   00:11 Diperbarui: 21 November 2021   14:31 731
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: kajianpustaka.com

ilustrasi pribadi
ilustrasi pribadi

Apasajakah manfaat dari diimplementasikannya Ergonomi?

Dengan mengimplementasikan fungsi ergonomi dengan baik maka akan dapat menghasilkan manfaat yang beragam beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Menciptakan kenyamanan, keharmonisan, dan kesejahteraan 
  • Kualitas kerja meningkat
  • Produktivitas yang meningkat

Dengan ergonomi maka akan dapat dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan produktivitas dari karyawan. Di mana, saat produktivitas menurun maka akan dilakukan peningkatan efisiensi dari para karyawan misalnya dengan membentuk lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan damai. Dan apabila sering kali terjadi insiden cedera maka akan dilakukan berbagai perbaikan.

  • Tanggung Jawab sosial

Dalam hal ini ialah suatu organisasi memiliki tanggung jawab terhadap hukum yang berlaku misalnya melaksanakan aturan tentang perlindungan karyawan sebagaimana diatur dalam peraturan Perundang-undangan, dan juga terhadap keadaan sosial seperti berkomunikasi secara efektif, dan ketika ada karyawan yang cedera akibat pekerjaannya maka dapat diberikan jaminan sosial.

Sebaliknya apa yang akan diperoleh apabila tidak ada pengaplikasian ergonomi dalam organisasi? Tentu amat sangat banyak seperti stres, kecelakaan (yang sangat ditekankan), tidak nyaman, kualitas menurun, tidak efektif dan efisien, perselisihan, dan bahkan sampai membuat para karyawan mengundurkan diri dari organisasi tempatnya bekerja. 

Jika kita perhatikan, bahwa ergonomi ini sangat erat kaitannya dengan K3.  Mengapa demikian? karena dapat dikatakan bahwa 2 cabang ilmu ini berada dalam satu lingkup utama yaitu lingkungan kerja terutama lingkungan kerja internal yakni lingkungan kerja fisik. Apabila mampu berinteraksi dan menggunakan sistem yang ada maka akan mampu meringankan dan meminimalkan resiko. Secara jelasnya  beberapa hubungan atau kesamaan antara kedua ilmu ini dapat dilihat dari berbagai arah, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Tujuan

secara garis besar, keduanya memiliki tujuan yang sama yakni untuk melindungi, membuat sistem manajemen menjadi lebih efektif dan efisien, setiap upaya yang dilakukan agar dapat meminimalkan biaya yang dikeluarkan, serta untuk menghindari kecelakaan kerja.

  • Risiko

Risiko yang dihadapi apabila lalai dalam memperhatikan K3 dan akibat tidak ergonomisnya suatu sistem ialah dapat berdampak pada gangguan fisik, mental dan bahkan psikologi dari para karyawan serta tidak berjalannya operasional dengan baik.

  • Penyebab

Tidak ergonomisnya suatu sistem dan K3 disebabkan oleh kelengkapan, kelayakan, dan kualitas dari peralatan kerja yang digunakan serta bagaimana seseorang menggunakannya apakah sesuai dengan ketentuan ataupun tidak.

Bagaimana teman-teman apakah dari gambaran di awal tadi mampu memberikan gambaran tentang ergonomi secara sekilas? Saya harap pengantar tadi dapat mendorong teman-teman untuk berpikir ke arah ergonomi yaa..

Dan semoga pembahasan ini bermanfaat sekaligus membuka pikiran kita untuk lebih memperhatikan lingkungan kerja kita apakah sudah ergonomis ataukah belum. Jika belum, segera lakukan upaya-upaya perbaikan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan

Dan terakhir, perlu kita ingat bahwa pandemi belum usai, untuk itu tingkatkan imun kita dengan jaga kesehatan, jaga pikiran, dan jaga hati wkwkwk.....

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun