Artinya: “Makanlah sebagian apa yang telah Allah anugerahkan kepadamu sebagai (rezeki) yang halal lagi baik dan syukurilah nikmat Allah jika kamu hanya menyembah kepada-Nya” (QS. An-Nahl [16]: 114). Ayat tersebut menjelaskan agar kamu tidak terkena azab Allah karena tidak mensyukuri nikmat-nya, janganlah kamu bertindak seperti orang musyrik. Sebaliknya, makanlah apa yang halal, lezat, bergizi, sesuai, dan bermanfaat bagi tubuh dan kesehatan dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu. Terimalah nikmat yang telah diberikan Allah kepadamu dengan cara yang sesuai dengan perintahnya. Jika kamu benar-benar menyembahnya sebagai dirimu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Angga Dwi Valoka. (2017). Dampak Negatif Makanan Cepat Saji Terhadap Kesehatan Tubuh Manusia Di Kota Bandung Melalui Still Life Photografi. Bandung : Universitas Pasundan.
Mentari, S. (2020). Perilaku Masyarakat dalam Mengkonsumsi Junk Food Perspektif Konsumsi Islam (Studi Kasus Desa Sumbergede, Kec. Sekampung, Kab. Lampung Timur) (Doctoral dissertation, IAIN Metro).
Pratikawati, F. A., Faizah, S. N., Latifah, U., Afifah, D. N., & Lisnadiawati, Y. (2020). Persepsi Mahasiswa Pendidikan Biologi Untidar Terhadap Junk Food. NECTAR: Jurnal Pendidikan Biologi, 1(1), 18-22.
Reni wulansari. (2008). Dangerous Junk Food. Perpustakaan Nasional : Katalog Dalam Terbitan (KDT): Yogyakarta.
Vinna Sri Yunarti. (2015). Perilaku Konsumen Teori Dan Praktek. Bandung: Pustaka Setia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H