Mohon tunggu...
002alfariziputraprawira
002alfariziputraprawira Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah mahasiswa UIN SATU semester 7 jurusan Perbankan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Muslim Tidak Tahu Asuransi Syariah? Rugi Dong!!!

2 Desember 2024   05:30 Diperbarui: 2 Desember 2024   07:08 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Liga Asuransi

Perbedaan prinsip manfaat dan risiko dari asuransi syariah dan konvensional terletak pada cara pengelolaan investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi. Asuransi syariah menganut prinsip manfaat dan risiko berdasarkan prinsip mudharabah. Dalam prinsip ini, perusahaan asuransi dan peserta saling berbagi manfaat maupun risiko dari investasi yang dilakukan oleh perusahaan.

Berbeda dengan asuransi syariah, asuransi konvensional menganut prinsip indemnity dalam mengelola manfaat dan risiko. Perusahaan asuransi bertanggung jawab membayar uang dengan jumlah yang setara kerugian yang diderita oleh peserta.

2. Sumber Dana

Sumber dana asuransi syariah dan konvensional juga berbeda. Dalam asuransi syariah, dana proteksi peserta dikumpulkan secara bersama-sama dalam bentuk dana kolektif. Apabila ada peserta yang mengalami risiko atau musibah, maka peserta lain akan saling tolong menolong membayar iuran setiap bulan melalui dana tabarru’.

 Asuransi konvensional tidak menganut prinsip dana tabarru’. Sumber dana asuransi konvensional berasal dari pembayaran kontribusi setiap bulannya.

3. Mekanisme Investasi (Jika Produk Asuransi Berupa PAYDI)

Produk PAYDI pada asuransi syariah mengikuti prinsip syariah dalam melakukan investasi. Baik peserta maupun perusahaan asuransi hanya bisa melakukan investasi pada sektor yang halal dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

 Contohnya, perusahaan asuransi syariah hanya bisa berinvestasi pada sektor properti, saham-saham yang halal, atau sukuk yang sesuai dengan prinsip syariah. Investasi yang dilakukan perusahaan asuransi syariah juga harus mengikuti prinsip bagi hasil, yaitu manfaat investasi dibagi antara perusahaan asuransi dan peserta.

4. Penggunaan Kontribusi

Pada asuransi syariah, kontribusi yang dibayarkan oleh peserta digunakan untuk membentuk dana tabarru'. Dana ini nantinya akan digunakan untuk membayar klaim peserta lain yang mengalami musibah. Selain itu, dana tabarru' juga dapat diinvestasikan oleh perusahaan asuransi syariah dengan prinsip bagi hasil. manfaat yang dihasilkan akan dibagi antara perusahaan asuransi dan peserta sesuai kesepakatan.

 Sedangkan pada asuransi konvensional, kontribusi yang dibayarkan oleh peserta digunakan untuk membentuk dana perlindungan. Dana ini nantinya akan digunakan untuk membayar klaim peserta yang mengalami musibah. Perusahaan asuransi konvensional juga dapat menginvestasikan dana kontribusi pada berbagai instrumen keuangan seperti saham, obligasi, atau properti. manfaat yang dihasilkan dari investasi akan menjadi milik perusahaan asuransi dan tidak dibagi dengan peserta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun