Mohon tunggu...
anna nur rahma asyifa
anna nur rahma asyifa Mohon Tunggu... Lainnya - hi saya pemula

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dan Etika Media Massa Era Global

28 November 2021   23:38 Diperbarui: 28 November 2021   23:51 1606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Latar Beakang Masalah 

Di era reformasi saat ini, media massa berperan penting bagi masyarakat. Khususnya media online yang membantu  masyarakat dalam memperoleh informasi secara aktual dan factual. Singkatnya, Media massa merupakan sarana penyampaian informasi secara serentak dan dapat diakses masyarakat secara luas. 

Sebagai sarana pemenuhan hak masyarakat atas informasi, media massa harus memiliki aturan sebagai standarisasi dan komitmen sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku. 

Media massa memiliki banyak pengaruh di dalam kehidupan saat ini. Khalayak sangat berhubungan dan bergantung terhadap media yang dikonsumsi orang banyak. Banyak hal yang diangkat dan dikemas sedemikian rupa oleh media untuk menciptakan hal-hal baru.

Keberadaan media massa yang saat ini menjadi suatu kebutuhan yang dan tidak bisa

dilepaskan dari manusia menjadikannya kompenen yang mempengaruhi pembentukan karakteristik atau kepribadian masyarakat. Dengan demikian, etika dan hukum menjadi satu hal penting untuk menjaga media massa dan para pelaku media berada dalam jalur yang benar dan semestinya. 

Kontrol diri insan media melalui etika dan hukum  yang telah ditetapkan. Agar tidak terdapat oknum -oknum yang memanfaatkan dan menjadikan keberadaan media masa sebagai sarana menciptakan pesan -- pesan yang bersifat negative, contohnya propaganda ide, citacita, nilai dan norma. Dan juga agar pemberitaan media tidak  lepas kontrol dan dapat memperhitungkan nilai-nilai etis

Tinjauan Pustaka 

Hukum dan Etika Media massa

Hukum dan etika media komunikasi merupakan peraturan perilaku formal yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat, seperti pemerintah kepada rakyat atau warga negaranya. Dalam ranah media massa, ada beberapa regulasi yang mengatur penyelenggaraan dan pemanfaatan media massa. 

Selain undang-undang dan peraturanperaturan lain yang dibuat oleh lembaga legislatif ataupun pemerintah tersebut, perlu adanya pedoman berperilaku lain yang tidak memberi sanksi fisik, baik berupa penjara atau denda, namun lebih pada sanksi moral untuk mengatur manusia dalam berinteraksi dengan media yang memiliki aspek yang kompleks berupa etika (Wilensky, 2005: 167).

Dalam kajian hukum dan media massa, moral dan etika tersebut dikaitkan pada kewajiban para jurnalistik antara lain seperti; pelaksanaan kode etik jurnalistik dalam setiap aktivitas jurnalistiknya, tunduk pada institusi dan peraturan hukum untuk melaksanakan dengan etiket baiknya sebagaimana ketentuan-ketentuan di dalam hukum tersebut yang merupakan perangkat prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang pada umumnya sudah diterima dan disetujui oleh masyarakat. 

Sehubungan dengan hal itu, prinsip etika bagi profesi jurnalistik memberikan dasar hukum bagi pengelolaan pemberitaan di media secara tertib dalam hubungan antar subyek hukum

Akhir-akhir ini fenomena keseragaman pemberitaan di media massa sebagai akibat acuan institusi media dan personil yang terlibat di dalamnya pada konsumsi massa di satu sisi, dan pemaknaan etika jurnalisme pada institusi media dan wartawan sebagai sebuah profesi di sisi lain, yang seharusnya menuntut aktivitas jurnalismenya senantiasa diwarnai oleh kode etik jurnalistik yang mengungkungnya. 

Kepentingan ekonomi pemasaran institusi dan prinsip idealisme profesi jurnalistik di era konvergensi media akhir-akhir ini menjadi pertaruhan penting. Oleh karena itu, Sebagai objek komunikasi harus bijak dalam menilai dan memilih informasi yang dipaparkan.

Pembahasan 

Masalah etika banyak dipersoalkan, tidak hanya di negara kita saja. Akan tetapi pembicaraan tentang etika dan permasalahannya ini telah lama dan selalu diusahakan agar etika ini benar-benar dapat berkembang dan melekat pada setiap profesi. Salah satunya Terhadap aktivitas profesi jurnalistik dapat terjadi kemerosotan dalam kegiatan pengembangannya sebagai akibat dilanggarnya etika dan kode etik profesi oleh sebagian pengembannya.

Sektor okupasi di intitusi media, seharusnya memiliki perspektif tentang aktivitas, dimana seharusnya institusi media memiliki idealisme, yaitu memberikan informasi yang benar. 

Dengan idealisme semacam itu, media ingin berperan sebagai sarana pendidikan. Pemirsa, pembaca dan pendengar akan semakin memiliki sikap kritis, kemandirian dan kedalaman berpikir. 

Hanya saja, realitas sering mempunyai arah yang berlawanan. Realitas pasar ini menggambarkan betapa media massa berada di bawah tekanan ekonomi persaingan yang keras dan ketat. Hukum persaingan menuntut media massa bisa menampilkan informasi terbaru, tidak didahului oleh media lain. Kecepatan memperoleh berita belum cukup untuk menjamin posisi keberlangsungan suatu media. 

Agar tidak ditinggal oleh konsumen, maka media harus selalu mampu mempertegas nkekhasannya dan memberi presentasi yang menarik. 

Tuntutan ini menyeret masuk kepada kecenderungan menampilkan yang spektakuler dan sensasional. Penampilan seperti ini biasanya cenderung superfisial, karena ingin menyentuh banyak orang dan tidak merugikan, maka dicari yang menyenangkan semua pihak, lalu yang ditampilkan mirip dengan acara serba-serbi.

Seorang jurnalis dituntut untuk memiliki kepekaan sosial yang tinggi, dengan memberikan kontribusi positif dari peliputan dan pemberitaannya. 

Hal ini sudah barang tentu tidak dapat dilepaskan dari fungsi media massa sebagai institusi di mana wartawan sebagai fungsi pendidikan, penyebar informasi dan menghibur. 

Serta dalam melaksanakan tugasnya jurnalis dituntut untuk meningkatkan kualitas jurnalisme yang diproduksinya, menjunjung tinggi akurasi berita, independen dan berimbang. hal ini agar tidak meruntuhkan  kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang disampaikan oleh jurnalis. Sehingga yang terpenting harus dilakukan adalah melakukan konfirmasi kepada narasumber, dan melakukan verifikasi data. 

Jurnalis yang profesional ialah jurnalis yang mampu mempertanggungjawabkan segala bentuk berita yang disampaikan kepada publik, menulis berita bukan sekedar mencurahkan isi hati, sebuah berita harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Selanjutnya, jurnalis juga dilarang menulis berita bohong. 

Berita harus dituliskan berdasarkan fakta. jurnalis harus menulis berita sesuai fakta lantaran berita yang dihasilkan adalah untuk kepentingan publik. Memegang teguh etika menjadi keharusan karena berkaitan erat dengan upaya mempertahankan kepercayaan publik. Keberlangsungan media massa dapat dikatakan berakhir ketika sudah tidak mendapatkan kepercayaan dari publik.

Kesimpulan

Media massa merupakan alat yang secara khusus didesain untuk mencapai masyarakat yang sangat luas. Penawaran yang dilakukan oleh media bisa jadi mendukung khalayaknya menjadi lebih baik atau mengempiskan kepercayaan dirinya. 

Karena media merupakan alat penyebaran ideologi yang sangat berpengaruh di era globalisasi ini dan media merupakan alat yang digunakan untuk mengirimkan informasi sehingga globalisasi dan budaya dapat diterima dengan baik Media massa seharusnya  mampu memberikan sesuatu yang benar-benar mendidik masyarakat bukan hanya sekedar  menghibur namun juga masyarakat harus lebih mampu menilai suatu berita apakah mendidik atau tidak

Pelaku media sebagai profesi tidak boleh mengambil jalan pintas dengan mengacu asas manfaat lebih mengutamakan asas manfaat dalam peliputan dan pemberitaannya, yang sekaligus paradoks dengan etika profesi yang diembannya. Apalagi diperpara dengan meniadaan penghormatan atas asas praduga tak bersalah atas nama demi kepentingan publik untuk memperoleh informasi, akan semakin. 

Menjadikan media massa dan pelaku media sebagai pribadi-pribadi yang dominan dalam merekonstruksi dan akan  memanipulasi realitas sosial.

Penulis: anna nur rahma asyifa 

Universitas Siber Asia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun