Bus rombongan study tour SDN 1 Harisan Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, mengalami kecelakaan. Belum lama kecelakaan serupa melibatkan SMP PGRI 1 Wonosari dam SMK Lingga Kencana Depok. Kembali negara abai dengan tanggung jawabnya.
Bus berpelat nomor BE 7431 BU itu mengalami kecelakaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Jumat (24/5/2024). Bus yang mengangkut 29 orang tersebut menabrak truk Fuso dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Menanggapi kecelakaan ini, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku prihatin. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno memerintahkankan jajarannya memeriksa kelaikan kendaraan di tiap-tiap daerah.
"Ikut prihatin, selama liburan Waisak, semua Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) seluruh Provinsi bersama dengan Polantas Polri dan Dinas Perhubungan Daerah melakukan ram check kendaraan pariwisata di lokasi-lokasi wisata, kegiatan akan terus berlanjut pada setiap libur," katanya Sabtu (25/5/2024).
Sugiatno mengungkap isu yang sama saat rombongan study tour SMK Lingga Kencana mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Dia mengungkap Bus bernama Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 OG itu tidak melakukan perpanjangan uji berkala. Dan juga tidak memiliki izin angkutan. Selanjutnya, Kemenhub akan mengatur jual beli bus yang dimiliki Perusahaan Otobus (PO).
Langkah pemerintah ini sudah bisa ditebak. Solusinya hanya untuk jangka pendek. Kebijakan yang sifatnya "anget-anget tahi ayam." Padahal sudah jelas, angka kecelakaan yang berhasil dihimpun Masyarakat Transportasi Indonesia sangat tinggi. Sepanjang 2023 tercatat mencapai 116.000 kasus kecelakaan lalu lintas. Jumlah ini meningkat 6,8% dibandingkan tahun lalu. Artinya kecelakaannya selalu berulang, bukan baru menimpa SDN 1 Harisan Jaya dan SMK Lingga Kencana Depok. Kecelakaan serupa menimpa SMP PGRI 1 Wonosari saat pulang study tour dari Yogyakarta, Selasa (21/5/2024) yang menabrak truk pengangkut gerabah di Km 695+400 Jalur A Tol Jombang-Mojokerto.
Latahnya pemerintah dalam mengambil kebijakan juga dilakukan pemerintah daerah. Lagi-lagi tak butuh waktu lama bagi Pemda di DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatra Barat, dan Pontianak untuk melarang siswanya melakukan study tour ke luar wilayahnya.
Siapa Jadi Korban?
Peristiwa kecelakaan bus di OKI dan Subang yang nyawa itu cukup mengusik. Kecelakaan serupa yang melibatkan anak sekolah atau dengan moda bus, tentu bukan yang pertama.
Dari kecelakaan yang pernah terjadi, para korban kebanyakan berasal dari sekolah elit atau dari sekolah menengah ke bawah? Bus yang terlibat kecelakaan, apakah kebanyakan bus yang "branded" atau bus yang namanya saja tidak familier?
Pertanyaan ini punya implikasi luas dan dalam. Secara sederhana, orang akan berpikir bahwa di negara ini tidak boleh miskin. Karena kemiskinan, seolah-olah kita Bersiap untuk mempertaruhkan nyawa saat bepergian, saat sakit, saat bekerja, dan seterusnya. Padahal, pemerintah telah diberi amanat oleh konstitusi untuk menjamin hak semua warganya.
Tujuan negara Indonesia berdiri tercantum jelas dalam alenia keempat pembukaan UUD 1945, yakni: ".... Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan keteriban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial."
Artinya, negara melalui hukum menjamin seluruh hak warga negaranya terpenuhi. Mau orang itu tidak punya uang, uangnya sedikit, uangnya banyak, kalau naik kendaraan umum punya rasa nyaman yang sama. Walau tiap warga negara punya tingkat ekonomi yang beragam tapi punya jaminan keselamatan yang sama di saat naik kendaraan umum. Siapa yang jamin? Ya, Negara!
Di sinilah peran negara berperan. Bahasa kerennya, negara hadir memastikan keselamatan dan keamanan warga negaranya dengan cara penegakkan hukum. Negara sudah punya instrumen hukum untuk mengatur transportasi umum, dalam hal ini bus.
Berikut peraturan yang memuat hukum transportasi, khususnya transporasi darat: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Angkutan Jalan dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek; PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Manajemen dan Operasional Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum yang Disediakan oleh Pemerintah; PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas Jalan pada Kondisi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat; PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum;
Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek; Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Kriteria Kendaraan dan Jasa Penunjang Transportasi Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek; Permenhub Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Izin Trayek Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum; Permenhub Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pengecualian Pembatasan Lalu Lintas Jalan Pada Kondisi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek; Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum; Perda Kabupaten/Kota masing-masing daerah yang mengatur tentang transportasi di tingkat lokal.
Peraturannya sudah sangat lengkap. Mulai dari UU yang diturunkan dari UUD 1945 sampai ke peraturan daerah. Tujuan hukum transportasi ini dibuat adalah demi terwujudnya keselamatan, keteraturan, efisiensi, melindungi konsumen, menjaga kelestarian lingkungan, dan menjalin hubungan internasional.
Menanti Peran Negara
Di mana Negara hadir? Saat Negara melakukan perannya dalam menegakkan hukum. "Tujuan utama penegakan hukum adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Dalam proses tersebut, maka harus mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban hukum," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus tahun 2017.
Hal senada diungkap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie. Ia menilai penegakan hukum harus benar-benar mengedepankan keadilan dan kebenaran. "Penegakan hukum adalah kunci untuk menjaga supaya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terwujud dan persatuan Indonesia terjaga," kata Jimly di tahun 2017.
Jadi jelas, Negara tidak hadir saat kecelakaan sudah terjadi. Justru Negara hadir untuk mengantisipasi supaya tidak terjadi kecelakaan. Negara hadir untuk memastikan semua moda laik jalan karena sudah melalui pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat boleh berpartisipasi dengan kritis memilih moda transportasi, tapi tanggung jawab utama ada di Negara.
Jika Negara sungguh menjalankan perannya, maka semua warga negara akan tenang saat memilih bus biasa atau bus "branded." Saat Negara hadir dengan menegakkan hukum, maka keadilan terwujud baik untuk si miskin maupun si kaya. Karena semua kendaraan yang tersedia memenuhi hukum atau sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM).
SPM juga ada landasan hukummya. SPM diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Di Pasal 3 dikatakan:
(1) Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar terdiri atas: a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum dan penataan ruang; d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman; e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan f. sosial.
(2) Sebagian substansi Pelayanan Dasar pada urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai SPM.
(3) Penetapan sebagai SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kriteria barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang: a. bersifat mutlak; dan b. mudah distandarkan, yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar.
Penyelenggaraan transportasi bus termasuk yang harus memenuhi SPM karena terkait dengan prinsip ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Secara sederhana, SPM yang kita terima saat naik bus adalah mendapat jaminan keselamatan. Entah itu busnya warna baru atau lama, bermerek terkenal atau tidak, jenis deck normal, double decker, high decker, high decker double glass, kursi tegak, setengah tegak, slipper, atau apapun yang penting bus tersebut laik jalan, memenuhi hukum dan memberi jaminan keselamatan.
Sebelumnya kendaraan PO Bus Minanga dengan nopol BE 7431 BU yang membawa rombongan study tour SDN 1 Harisan Jaya mengalami kecelakaan ketika menabrak sebuah truk fuso yang berhenti di jalan karena kecelakaan. Bus mengangkut 29 orang terdiri dari perempuan dewasa 8 orang, laki-laki dewasa 2 orang, anak laki-laki 11 orang dan anak perempuan 8 orang. Dua di antaranya meninggal dunia, yakni: Husna (48) guru dan Plora (13) siswa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H