Mohon tunggu...
Agung Setiawan
Agung Setiawan Mohon Tunggu... Penulis - Pengurus Yayasan Mahakarya Bumi Nusantara

Pribadi yang ingin memaknai hidup dan membagikannya. Bersama Yayasan MBN memberi edukasi penulisan dan wawasan kebangsaan. "To love another person, is to see the face of God." http://fransalchemist.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Ada Tugas Negara untuk Wujudkan Keadilan di Setiap Kecelakaan

26 Mei 2024   10:08 Diperbarui: 27 Mei 2024   17:59 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)

Pertanyaan ini punya implikasi luas dan dalam. Secara sederhana, orang akan berpikir bahwa di negara ini tidak boleh miskin. Karena kemiskinan, seolah-olah kita Bersiap untuk mempertaruhkan nyawa saat bepergian, saat sakit, saat bekerja, dan seterusnya. Padahal, pemerintah telah diberi amanat oleh konstitusi untuk menjamin hak semua warganya.

Tujuan negara Indonesia berdiri tercantum jelas dalam alenia keempat pembukaan UUD 1945, yakni: ".... Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan keteriban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial."

Artinya, negara melalui hukum menjamin seluruh hak warga negaranya terpenuhi. Mau orang itu tidak punya uang, uangnya sedikit, uangnya banyak, kalau naik kendaraan umum punya rasa nyaman yang sama. Walau tiap warga negara punya tingkat ekonomi yang beragam tapi punya jaminan keselamatan yang sama di saat naik kendaraan umum. Siapa yang jamin? Ya, Negara!

Di sinilah peran negara berperan. Bahasa kerennya, negara hadir memastikan keselamatan dan keamanan warga negaranya dengan cara penegakkan hukum. Negara sudah punya instrumen hukum untuk mengatur transportasi umum, dalam hal ini bus.

Berikut peraturan yang memuat hukum transportasi, khususnya transporasi darat: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Angkutan Jalan dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek; PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Manajemen dan Operasional Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum yang Disediakan oleh Pemerintah; PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas Jalan pada Kondisi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat; PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum;

Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek; Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Kriteria Kendaraan dan Jasa Penunjang Transportasi Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek; Permenhub Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Izin Trayek Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum; Permenhub Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pengecualian Pembatasan Lalu Lintas Jalan Pada Kondisi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;

Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek; Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum; Perda Kabupaten/Kota masing-masing daerah yang mengatur tentang transportasi di tingkat lokal.

Peraturannya sudah sangat lengkap. Mulai dari UU yang diturunkan dari UUD 1945 sampai ke peraturan daerah. Tujuan hukum transportasi ini dibuat adalah demi terwujudnya keselamatan, keteraturan, efisiensi, melindungi konsumen, menjaga kelestarian lingkungan, dan menjalin hubungan internasional.

Menanti Peran Negara

Di mana Negara hadir? Saat Negara melakukan perannya dalam menegakkan hukum. "Tujuan utama penegakan hukum adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Dalam proses tersebut, maka harus mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban hukum," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus tahun 2017.

Hal senada diungkap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie. Ia menilai penegakan hukum harus benar-benar mengedepankan keadilan dan kebenaran. "Penegakan hukum adalah kunci untuk menjaga supaya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terwujud dan persatuan Indonesia terjaga," kata Jimly di tahun 2017. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun