(2) Sebagian substansi Pelayanan Dasar pada urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai SPM.
(3) Penetapan sebagai SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kriteria barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang: a. bersifat mutlak; dan b. mudah distandarkan, yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar.
Penyelenggaraan transportasi bus termasuk yang harus memenuhi SPM karena terkait dengan prinsip ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Secara sederhana, SPM yang kita terima saat naik bus adalah mendapat jaminan keselamatan. Entah itu busnya warna baru atau lama, bermerek terkenal atau tidak, jenis deck normal, double decker, high decker, high decker double glass, kursi tegak, setengah tegak, slipper, atau apapun yang penting bus tersebut laik jalan, memenuhi hukum dan memberi jaminan keselamatan.
Seperti yang telah kita ketahui, bus rombongan pelajar dan guru SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024), sekitar pukul 18.45 WIB. Â Peristiwa itu melibatkan lima kendaraan, yaitu bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD-7524-OG, mobil Daihatsu Feroza D-1455-VCD, serta 3 motor. Sebanyak 11 orang menjadi korban jiwa dalam insiden ini. Total, ada tiga bus yang mengangkut siswa dan guru.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H