Mohon tunggu...
Agung Setiawan
Agung Setiawan Mohon Tunggu... Penulis - Pengurus Yayasan Mahakarya Bumi Nusantara

Pribadi yang ingin memaknai hidup dan membagikannya. Bersama Yayasan MBN memberi edukasi penulisan dan wawasan kebangsaan. "To love another person, is to see the face of God." http://fransalchemist.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menegaskan Peran Negara di Setiap Kecelakaan

22 Mei 2024   07:00 Diperbarui: 24 Mei 2024   15:42 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://otomotif.kompas.com/image/2024/05/14/143100415/imbas-insiden-trans-putera-fajar-kemenhub-rancang-aturan-jual-beli-bus?page=1

Berikut peraturan yang memuat hukum transportasi, khususnya transporasi darat: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Angkutan Jalan dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek; PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Manajemen dan Operasional Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum yang Disediakan oleh Pemerintah; PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas Jalan pada Kondisi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat; PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum;

Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek; Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Kriteria Kendaraan dan Jasa Penunjang Transportasi Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek; Permenhub Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Izin Trayek Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum; Permenhub Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pengecualian Pembatasan Lalu Lintas Jalan Pada Kondisi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;

Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek; Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum; Perda Kabupaten/Kota masing-masing daerah yang mengatur tentang transportasi di tingkat lokal.

Peraturannya sudah sangat lengkap. Mulai dari UU yang diturunkan dari UUD 1945 sampai ke peraturan daerah. Tujuan hukum transportasi ini dibuat adalah demi terwujudnya keselamatan, keteraturan, efisiensi, melindungi konsumen, menjaga kelestarian lingkungan, dan menjalin hubungan internasional.

Menanti Peran Negara

Di mana Negara hadir? Saat Negara melakukan perannya dalam menegakkan hukum. “Tujuan utama penegakan hukum adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Dalam proses tersebut, maka harus mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban hukum,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus tahun 2017.

Hal senada diungkap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie. Ia menilai penegakan hukum harus benar-benar mengedepankan keadilan dan kebenaran. "Penegakan hukum adalah kunci untuk menjaga supaya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terwujud dan persatuan Indonesia terjaga," kata Jimly di tahun 2017.

Jadi jelas, Negara tidak hadir saat kecelakaan sudah terjadi. Justru Negara hadir untuk mengantisipasi supaya tidak terjadi kecelakaan. Negara hadir untuk memastikan semua moda laik jalan karena sudah melalui pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat boleh berpartisipasi dengan kritis memilih moda transportasi, tapi tanggung jawab utama ada di Negara.

Jika Negara sungguh menjalankan perannya, maka semua warga negara akan tenang saat memilih bus biasa atau bus “branded.” Saat Negara hadir dengan menegakkan hukum, maka keadilan terwujud baik untuk si miskin maupun si kaya. Karena semua kendaraan yang tersedia memenuhi hukum atau sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM).

SPM juga ada landasan hukummya. SPM diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Di Pasal 3 dikatakan:

(1) Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar terdiri atas: a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum dan penataan ruang; d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman; e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan f. sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun