Masih segar di ingatan kita kecelakaan bus yang melibatkan SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Ada kewajiban negara yang diabaikan di sana.
Tak butuh lama bagi pemerintah menyatakan sikap. Kepada wartawan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno mengatakan bahwa bus bernama Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 OG itu tidak melakukan perpanjangan uji berkala. Dan juga tidak memiliki izin angkutan. Selanjutnya, Kemenhub akan mengatur jual beli bus yang dimiliki Perusahaan Otobus (PO).
Langkah pemerintah ini sudah bisa ditebak. Solusinya hanya untuk jangka pendek. Kebijakan yang sifatnya “anget-anget tahi ayam.” Padahal sudah jelas, angka kecelakaan yang berhasil dihimpun Masyarakat Transportasi Indonesia sangat tinggi. Sepanjang 2023 tercatat mencapai 116.000 kasus kecelakaan lalu lintas. Jumlah ini meningkat 6,8% dibandingkan tahun lalu. Artinya kecelakaannya selalu berulang, bukan baru menimpa SMK Lingga Kencana Depok.
Latahnya pemerintah dalam mengambil kebijakan juga dilakukan pemerintah daerah. Lagi-lagi tak butuh waktu lama bagi Pemda di DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatra Barat, dan Pontianak untuk melarang siswanya melakukan study tour ke luar wilayahnya.
Siapa Jadi Korban?
Peristiwa kecelakaan bus di Subang yang merenggut nyawa 11 orang itu cukup mengusik. Kecelakaan serupa yang melibatkan anak sekolah atau dengan moda bus, tentu bukan yang pertama. Dari kecelakaan yang pernah terjadi, para korban kebanyakan berasal dari sekolah elit atau dari sekolah menengah ke bawah? Bus yang terlibat kecelakaan, apakah kebanyakan bus yang “branded” atau bus yang namanya saja tidak familier?
Pertanyaan ini punya implikasi luas dan dalam. Secara sederhana, orang akan berpikir bahwa di negara ini tidak boleh miskin. Karena kemiskinan, seolah-olah kita Bersiap untuk mempertaruhkan nyawa saat bepergian, saat sakit, saat bekerja, dan seterusnya. Padahal, pemerintah telah diberi amanat oleh konstitusi untuk menjamin hak semua warganya.
Tujuan negara Indonesia berdiri tercantum jelas dalam alenia keempat pembukaan UUD 1945, yakni: “…. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan keteriban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
Artinya, negara melalui hukum menjamin seluruh hak warga negaranya terpenuhi. Mau orang itu tidak punya uang, uangnya sedikit, uangnya banyak, kalau naik kendaraan umum punya rasa nyaman yang sama. Walau tiap warga negara punya tingkat ekonomi yang beragam tapi punya jaminan keselamatan yang sama di saat naik kendaraan umum. Siapa yang jamin? Ya, Negara!
Di sinilah peran negara berperan. Bahasa kerennya, negara hadir memastikan keselamatan dan keamanan warga negaranya dengan cara penegakkan hukum. Negara sudah punya instrumen hukum untuk mengatur transportasi umum, dalam hal ini bus.