Presiden berkelit, karena apa yang disampaikannya punya landasan hukum. Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum sekaligus koalisi Prabowo-Gibran berkata, "Berdasarkan undang-undang pemilu sekarang, presiden dan wakil presiden memang dibolehkan untuk berkampanye Pemilu baik Pilpres maupun Pileg Ketentuan Pasal 280 UU Pemilu merinci pejabat-pejabat negara yang tidak boleh kampanye, antara lain Ketua dan Para Hakim Agung, Ketua dan Para Hakim Mahkamah Konstitusi, Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan seterusnya," kata Yusril, Rabu, 24 Januari 2023.
Benteng itu Adalah Akal Budi
Walau mempunyai landasan hukum, tetapi pernyataan Presiden ini tidak baik-baik saja. Buktinya, masyarakat langsung terbelah. Arus informasi di media, termasuk media sosial menjadi riuh. Para tokoh nasional lantang bersuara. Kalau tidak melanggar hukum, mengapa gaduh?
Jawabannya, manusia tidak hanya diatur oleh hukum tetapi juga moral, nurani, etika, norma, dan kepatutan. Jika Dewey saat ini hidup dan melihat Presiden, maka ia akan berkata bahwa halal mempunyai hasrat berkuasa. Karena menurut Dewey, hasrat, ambisi, keinginan manusia itu pada dasarnya baik. Tidak perlu menekan hasrat atau malah mematikannya. Namun, hasrat harus diatur dan disalurkan dengan baik.
"Di sinilah akal budi berperan. Hasrat dan keinginan perlu diintegrasikan dengan akal budi. Bila integrasi itu terjadi, Dewey percaya bahwa manusia dapat dengan bebas dan gembira menghendaki untuk terlibat dalam kegiatan bersama yang menunjang kesejahteraan umum," tulis Sudarminta dalam majalah DISKURSUS, Volume 13, Nomor 2, Oktober 2014: 174-192.
Akal budi ini juga yang membedakan kita dengan hewan. Kita berharap, semoga pemilu 2024 tidak terjadi seperti yang ditakutkan oleh Sindhunata. "Pilpres 2024 merupakan anak dari reformasi. Jika ia berjalan melawan arah demokrasi, itu berarti ia membunuh ibunya sendiri," tulis Sindhunata, Budayawan dan Rohaniwan, di Kompas.
Keterangan Foto: Presiden saat menyatakan bahwa dirinya boleh memihak dan kampanye di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024. (Foto: presidenri.go.id)