Mohon tunggu...
Agung Setiawan
Agung Setiawan Mohon Tunggu... Penulis - Pengurus Yayasan Mahakarya Bumi Nusantara

Pribadi yang ingin memaknai hidup dan membagikannya. Bersama Yayasan MBN memberi edukasi penulisan dan wawasan kebangsaan. "To love another person, is to see the face of God." http://fransalchemist.com/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ancaman Oligarki Korupsi di Tahun Politik

24 Oktober 2023   12:29 Diperbarui: 27 Oktober 2023   22:19 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Patung Garuda Wisnu Kencana karya seniman Nyoman Nuarta. Burung Garuda menjadi simbol loyalitas dan pengabdian. (Dok Pribadi)

Kekhawatiran Romo Magnis bukan isapan jempol belaka. Berdasarkan data Komisi Anti Korupsi (KPK) terdapat 911 pejabat negara/pegawai swasta melakukan tindak pidana korupsi sepanjang 2004-September 2018. Selain itu, empat korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Dari data tersebut, pelaku tindak pidana korupsi terbanyak merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Jumlahnya ada 229 orang. Sementara pelaku korupsi terbanyak kedua adalah pihak swasta. Jumlahnya mencapai 214 orang. Antara yang memberi dan menerima suap jumlahnya "imbang."

Di awal tahun 2023, pemerintahan Presiden Jokowi harus menerima pil pahit. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia terjun bebas. Yang sebelumnya di skor 38, menjadi skor 34. Atau berada di peringkat 110 dari 180 negara.

Indonesia Corruption Watch memberi catatan menarik. Menurunnya IPK Indonesia merupakan kali kedua dimasa Pemerintahan Jokowi. Tahun 2020 IPK kita merosot menjadi skor 37 dari skor 40 di tahun 2019. Sempat IPK naik kembali di tahun 2021 namun kembali terjun bebas tahun 2022. "Itu berarti perkembangan peringkat korupsi Indonesia di era Jokowi bisa dikatakan kembali ke titik nol, karena posisi peringkatnya sama dengan diawal pemerintahannya tahun 2014," tulis laporan ICW, Kamis, 29 Juni 2023. 

Ancaman oligarki korupsi makin terlihat jelas saat penegakan hukum di era Jokowi masih jauh dari ekspektasi. Masyarakat bisa mencium ada kekuatan tersembunyi yang bergerak menentukan arah kebijakan negara, menjauh dari cita-cita pendiri bangsa. Umumnya, mereka adalah paduan orang yang punya kapital besar dan mereka yang ingin mempertahankan status quo.

Kembali ke Etika Keindonesiaan

Gagas RI berintiar untuk menemukan etika keindonesiaan yang tercoreng oleh penyimpangan moral yang mulai dianggap normal. Sumber etika keiindonesiaan ada dua, Sumpah Pemuda 1928 dan Pancasila 1945.

Sumpah Pemuda menunjukkan ikrar anak muda Indonesia bahwa mereka satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa. Rumusan Sumpah Pemuda merupaan hasil kongres 27-28 Oktober 1928. Mereka yang hadir ada 750 peserta, berasal dari berbagai organisasi pemuda: Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Batak, Pemoeda Indonesia, Jong Islamieten Bond, Jong Celebes, Sekar Rukun, Jong Ambon, dan Pemuda Kaum Betawi.

"Pancasila sangat penting," ujar Romo Magnis, penerima Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Republik Indonesia tahun 2015.

Pancasila adalah identitas nasional yang tiap nilainya tidak menindas identitas kelompok kecil atau minoritas. Banyak negara gagal mengelola konflik keberagaman, seperti Myanmar, India, Srilanka, Uni Soviet, Yugoslavia, dan masih banyak lainnya.

Pancasila bukan barang impor, tetapi berakar pada budaya-budaya Nusantara. Dari dulu Indonesia selalu terbuka terhadap ragam budaya dan agama, tetapi tidak kehilangan identitasnya. "Pancasila adalah satu alat mempersatu, yang saya yakin seyakin-yakinnya bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke hanyalah dapat bersatu padu di atas dasar Pancasila itu," kata Soekarno saat memberi kursus tentang Pancasila, Senin, 26 Mei 1958. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun