Mohon tunggu...
KANG el
KANG el Mohon Tunggu... Mahasiswa - Karena Hidup Perlu Banyak Karya

Content Writer

Selanjutnya

Tutup

Money

Judi Online Bikin Nagih tapi Sengsara

4 Mei 2020   19:50 Diperbarui: 4 Mei 2020   20:14 1742
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
iklan judi online --tangkapan layar

Perkembangan teknologi di era globalisasi sekarang ini begitu pesat salah satunya dalam bidang teknologi informasi, sebagi contohnya perubahan pada teknologi informasi adalah adanya internet, dengan adanya internet setiap orang dapat mengakses informasi yang di perlukan secara global. Bukan hanya internet saja masih banyak yang lainnya dalam perubahan teknologi informasi.

Berbagai inovasi digital pada berbagai bidang membuktikan bahwa masyarakat juga turut andil dalam perkembangan zaman yang semakin modern. Sehingga dalam era teknologi informasi saat ini, mengharuskan masyarakat untuk cerdas memanfaatkan salah satunya internet yang dapat mempermudah segalanya.

perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang, pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan di tentukan sebelum pertandingan dimulai.

Pengaruh perkembangan informasi teknologi dan komunikasi saat ini berdampak terhadap model permainan judi sampai dengan cara pembayarannya. Permainan judi yang lampau mengharuskan pemainnya bertatap muka langsung atau dapat dikatakan menggunakan sarana yang nyata dan pembayaran menggunakan uang tunai secara langsung. 

Namun saat ini, permainan judi dapat menggunakan sarana dunia maya yakni memanfaatkan jaringan internet sehingga permainan judi dilakukan secara online yang tidak mengharuskan para pemainnya bertemu secara langsung. Dalam permainan judi online tidak hanya memikirkan keuntungan saja tetapi harus mahir dalam memanfaatkan jaringan internet serta mahir dalam menjalankan strategi permainan judi online. 

Dalam hal pembayaran transaksi juga sudah mengunakan sarana online. Orang yang menjadi pemenang dalam permainan judi online menerima uang dengan bentuk transaksi elektronik misalnya dengan mengirim lewat M-Banking. 

Pelaku perjudian online memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai sarana perjudian modern, sehingga lebih menguntungkan bagi para pelaku judi online tersebut karena tidak mengaharuskan mereka untuk bertemu secara langsung. (Putri Ayu Trisnawati. 2015. Hal 2)

situs judi online--tangkapan layar
situs judi online--tangkapan layar

hanya duduk saja di kursi dan memandang komputer yang terhubung dengan internet maka kalian bisa menikmatinya, bahkan judi online sudah banyak sekali mulai dari iklan pada suatu situs  sehingga mudah sekali di temukan tinggal klik maka kalian akan memasuki situs judi online tersebut. Perjudian online dikategorikan sebagai cyber crime karena dalam melakukan kejahatannya, perjudian online menggunakan komputer dan internet sebagai media untuk melakukan tindak pidana perjudian tersebut.( Putu Trisna permana. 2019. Hal 3) 

Permainan judi online merupakan salah satu perilaku menyimpang yang terdapat di tengah masyarakat, karena kebanyakan masyarakat menganggap bahwa permainan judi merupakan sesuatu yang dipandang kurang baik dan tidak sesuai dengan norma. Bagi remaja yang melakukan kegiatan bermain judi online, maka mereka akan merasakan berbagai dampak yang akan berpengaruh terhadap melemahnya nilai-nilai sosial pada remaja yang melakukan judi online (Achmad Zurohman,2016 hal.158).

Pelanggaran beserta hukuman dalam judi online dalam UUD 45

  • BAB VII : perbuatan yang dilanggar, pasal 27 no.3, 2008 : setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentrasmisikann dan /atau Dokumenter Elektronik yang memiliki muatan perjudian. 
  • BAB XI : ketentuan pidana, pasal 45 no 1, 2008 : setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.00 (satu miliyar rupiah).

*oleh Akbar Al Qisthi, Mahasiswa Komunikasi Penyiaran islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun