Pelanggaran beserta hukuman dalam judi online dalam UUD 45
- BAB VII : perbuatan yang dilanggar, pasal 27 no.3, 2008 : setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentrasmisikann dan /atau Dokumenter Elektronik yang memiliki muatan perjudian.Â
- BAB XI : ketentuan pidana, pasal 45 no 1, 2008 : setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.00 (satu miliyar rupiah).
*oleh Akbar Al Qisthi, Mahasiswa Komunikasi Penyiaran islam Universitas Muhammadiyah YogyakartaÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!