Mohon tunggu...
KANG el
KANG el Mohon Tunggu... Mahasiswa - Karena Hidup Perlu Banyak Karya

Content Writer

Selanjutnya

Tutup

Money

Judi Online Bikin Nagih tapi Sengsara

4 Mei 2020   19:50 Diperbarui: 4 Mei 2020   20:14 1742
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelanggaran beserta hukuman dalam judi online dalam UUD 45

  • BAB VII : perbuatan yang dilanggar, pasal 27 no.3, 2008 : setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentrasmisikann dan /atau Dokumenter Elektronik yang memiliki muatan perjudian. 
  • BAB XI : ketentuan pidana, pasal 45 no 1, 2008 : setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.00 (satu miliyar rupiah).

*oleh Akbar Al Qisthi, Mahasiswa Komunikasi Penyiaran islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun