Di era industri 4.0, tidak dapat dipungkiri lagi bahwa tekhnologi informasi dan komunikasi telah nyata menjadi bagian di dalam kehidupan manusia. Maraknya para pengguna gadget seperti laptop, tablet dan smartphone menjadikan internet sebagai kebutuhan primer (kebutuhan prioritas).
Internet yang dulu hanya bisa dinikmati di Warnet (warung internet) kini hanya ada dalam genggaman. Bukan tidak mungkin dengan kemudahan akses terhadap berbagai informasi melalui internet ini hanya memberikan dampak positif, tetapi juga dapat memberikan dampak negatif. Salah satu
Menurut KBBI perjudian adalah mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar daripada jumlah uang atau harta semula.
Artinya dengan uang yang sedikit dan waktu yang singkat kita bisa mendapatkan keuntungan yang berlipat. Berjudi secara umum dipandang sebagai sebuah kejahatan. Tindak pidana berjudi atau turut serta berjudi pada mulanya telah dilarang dalam ketentuan pidana pasal 542 KUHP namun berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 2 ayat (4) dari UU No.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, telah diubah sebutanya menjadi ketentuan pidana yang siatur dalam pasal 303 BIS KUHP.
Prinsip bermain judi sebagaimana ditetapkan di dalam Pasal 303 KUHP diartikan sebagai tiap-tiap permainan, yang kemungkinan akan menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, juga kalau kemungkinan akan menang itu bertambah besar karena si pemain lebih pandai atau lebih cakap.
Main judi meliputi juga segala perjanjian pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau main itu, demikian juga segala pertaruhan lainnya. (Wirjono:1986,128)
Judi merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat dan masuk dalam kualifikasi kejahatan. Maraknya judi akan merusak sistem sosial masyarakat itu sendiri, seperti halnya dalam agama islam juga melarang perjudian, perbuatan judi dan pertaruhan dianggap sebagai dosa atau perbuatan haram. Judi merupakan bujukan setan untuk tidak mentaati perintah Tuhan.
Karena itu sifatnya jahat dan merusak. Hal tersebut sesuai dengan pendapat Kartono bahwa, judi merupakan salah satu penyakit masyarakat yang dalam sejarah dari generasi ke generasi tidak mudah untuk diberantas. Penyakit masyarakat dalam konteks ini yaitu segenap tingkah laku manusia yang dianggap tidak sesuai dengan norma yang ada di dalam masyarakat dan adat istiadat atau tidak terintegrasi dengan tingkah laku umum. Bermain judi merupakan salah satu perilaku yang dilarang oleh norma jawa.
Di jawa judi digolongkan dalam aktivitas 5-M (ma-lima) yang harus disingkirkan atau merupakan tabu. 5-M itu ialah:
(1) Minum-minuman keras dan mabukmabukan;
(2) Madon, bermain dengan wanita pelacur;
(3) Maling, mencuri;
(4) Madat, minum candu, bahan narkotik, ganja, dan lain-lain;
(5) Main judi bebotohan, berjudi dan bertaruh. Sebagaimana di ketahui bahwa perjudian merupakan suatu tindakan yang jelas melanggar hukum. Sebab berjudi itu membuat orang menjadi malas, tidak mengenal rasa malu, berkulit dan bermuka tebal (Kartono dalam Zurohman,2016 hal:157).
Pada artikel ini penulis akan membahas terkait dengan iklan judi online yang bertebaran di jagat maya. Berikut beberapa Pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai situs di internet yang mengiklankan perjudian online.
Pertama, Pelanggaran pertama adalah dokumen elektronik yang memuat iklan perjudian hal ini senada dengan UU nomor 11 tahun 2008 bab VII pasal 27 ayat 2 tentang perbuatan yang dilarang yang berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”.
Kedua, Pelanggaran kedua adalah tentang iklan yang memuat konten pornografi hal ini senada dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi BAB II Tentang Larangan dan Pembatasan Pasal 4 Ayat 2 point A yang berbunyi:
“Menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;”.
Ketiga, Pelanggaran ketiga adalah tentang menawarkan janji yang belum pasti hal ini senada dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Bab IV tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha pasal 9 ayat 1 point k yang berbunyi:
“menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti”
Selidik Kasus
Dewasa ini judi online merajalela hal ini ditandai dengan banyaknya iklan yang bertebaran di internet, juga pop up yang muncul ketika kita berseluncur di internet. Menurut penulis sendiri iklan judi online ini seringkali muncul ketika kita membuka situs nonton film.
“isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang atau mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golongan.”. (Firdaus Sam,2016 hal:15).
*Oleh: Luthfi Muzhaffar, Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H